User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:226d1f15ecd35f784d2a20c3ecf56d7f
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 58/PJ.1/1996

                              TENTANG

         PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 
  TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT 
      JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN DAN 
     KEP-17/PJ.24/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 
      KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM 
         LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN 
            PENERIMAAN PAJAK (LPP) DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) II

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional 
    hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
b.  bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pengolahan Data dan Informasi 
    Perpajakan dengan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, bentuk 
    dan jenis Laporan Bidang Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3568);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN 
INFORMASI PERPAJAKAN DAN KHUSUS MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) 
I DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) II.


                        Pasal I

Mengubah lampiran 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk 
dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi sebagaimana tercantum 
dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/226d1f15ecd35f784d2a20c3ecf56d7f.txt · Last modified: (external edit)