peraturan:0tkbpera:22508552d3fc22f867e33e6c56b30b16
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 83/PJ.33/1996
TENTANG
UNDANG-UNDANG YANG MEMERLUKAN PERATURAN PELAKSANAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat-surat Wakil Sekretaris Kabinet kepada Bapak Menteri Keuangan, masing-masing :
- Nomor : B-216/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
- Nomor : B-218/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
- Nomor : B-223/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
- Nomor : B-228/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
- Nomor : B-231/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
semuanya perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini dilaporkan bahwa semua peraturan
pelaksanaannya telah selesai dibuat, yaitu sebagai berikut :
1. Bersama disampaikan daftar tentang peraturan pelaksanaan dibuat, yaitu sebagai berikut :
a. Lampiran I Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang :
penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 16
Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 70) menjadi Undang-undang.
b. Lampiran II Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1964
tentang : Pengecualian Beberapa macam penyusutan-penyusutan
dan pengeluaran-pengeluaran dari Laba Perusahaan;
c. Lampiran III Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1964
tentang : Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
d. Lampiran IV Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1963
tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962
atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51)
menjadi Undang-undang.
2. Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak
Pendapatan belum pernah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya oleh Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan, karena Undang-undang tersebut telah dicabut dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing.
3. Perlu dijelaskan bahwa kelima Undang-undang tersebut di atas tidak berlaku lagi, kecuali pengganti
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1964 yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1968 dengan pembatasan fasilitas perpajakan sesuai dengan Pasal
33 A ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/22508552d3fc22f867e33e6c56b30b16.txt · Last modified: by 127.0.0.1