peraturan:0tkbpera:22456f4b545572855c766df5eefc9832
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1094/PJ.32/2004

                             TENTANG

                KONFIRMASI PENGENAAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX September 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT. ABC adalah Pelaksana Pekerjaan Publikasi Sinetron Transmigrasi (Dep. Tenaga Kerja & 
        Transmigrasi RI) melalui media TV sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak tanggal 14 Juni 
        2004 Nomor XXX;
    b.  Tagihan uang muka kerja yang Saudara ajukan ke KPKN Jakarta III dikenakan PPN sebesar 
        10% dan PPh sebesar 6%, sementara pada ketentuan pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan 
        Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa penyiaran televisi baik televisi Pemerintah maupun 
        Swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial 
        dikecualikan dari pengenaan PPN;
    c.  Saudara memohon penegasan mengenai pengenaan pajak (PPN & PPh) atas pekerjaan 
        tersebut di atas.

2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain:
        1)  Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
            atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
            petunjuk dari pemesan;
        2)  Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
        3)  Pasal 1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
            harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
        4)  Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan 
            melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang 
            Terutang;
        5)  Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
            di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        6)  Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai dimana pembuatan film bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai;
        7)  Pasal 11 antara lain mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan 
            Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima 
            sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan  oleh 
            Direktur Jenderal Pajak;
        8)  Pasal 16A ayat (1), Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
            dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan 
        Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, 
        Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, diatur antara lain:
        1)  Pasal 1 angka 2, Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena 
            Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
            kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
        2)  Pasal 2 ayat (1), Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
            Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
        3)  pasal 3 ayat (1), Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan 
            Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;      
        4)  Pasal 5 ayat (1), Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
            Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat 
            pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena 
            Pajak Rekanan Pemerintah.

3.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan 
        sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
        lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 yang 
        terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, 
        bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
        dalam negeri atau bentuk usaha tetap wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima 
        belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;

    b.  Sesuai dengan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
        Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, 
        disebutkan bahwa:
        1)  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain 
            jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas 
            pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat 
            dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas 
            seluruh nilai kontrak;
        2)  Lampiran II angka 5 huruf c, jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang 
            pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau 
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perkiraan penghasilan netonya 10% dari 
            jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pajak Pertambahan Nilai
        1)  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pembuatan film lepas untuk Departemen 
            Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai 
            sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian 
            yang diterima.
        2)  Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran uang muka dan langsung 
            dipotong oleh KPKN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaan uang muka 
            tersebut.
        3)  Pada waktu menerima pembayaran uang muka, PT. ABC harus membuat faktur 
            pajak. Atas pembayaran selanjutnya, faktur pajak tetap harus dibuat dengan DPP 
            sebesar nilai kontrak dikurangi dengan pembayaran yang sudah terealisir.

    b.  Pajak Penghasilan
        Atas pembayaran yang dilakukan oleh KPKN Jakarta Tiga kepada PT. ABC atas jasa publikasi 
        melalui sinetron di televisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas wajib dipotong PPh 
        Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/22456f4b545572855c766df5eefc9832.txt · Last modified: (external edit)