peraturan:0tkbpera:21fe5b8ba755eeaece7a450849876228
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.43/2000 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2000 tentang intensifikasi pemungutan dan penyetoran PPh, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendaharawan Daerah dan Pemegang Kas Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengingatkan kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendaharawan dengan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 telah ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Selanjutnya setiap wajib pajak tersebut wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar. 2. Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 yang mengatur tentang kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak termasuk Bendaharawan dengan ketentuan sebagai berikut : a. PPh pasal 21 PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir; b. PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. Selanjutnya Bendaharawan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir; c. PPN dan PPn BM Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan melaporkan hasil pemungutannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir. 3. Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendaharawan dan melakukan intensifikasi pemotongan/pemungutannya termasuk dalam hal Bendaharawan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/21fe5b8ba755eeaece7a450849876228.txt · Last modified: (external edit)