User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:21fe5b8ba755eeaece7a450849876228
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 12/PJ.43/2000

                                TENTANG

                     KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 1 Tahun 2000 tentang intensifikasi 
pemungutan dan penyetoran PPh, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendaharawan Daerah dan Pemegang 
Kas Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk 
mengingatkan kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendaharawan dengan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 telah ditegaskan bahwa yang 
    dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk 
    pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Selanjutnya setiap wajib pajak tersebut wajib mengisi 
    Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak 
    tempat wajib pajak terdaftar.

2.  Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 
    2 Juni 1995 yang mengatur tentang kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak 
    termasuk Bendaharawan dengan ketentuan sebagai berikut :

    a.  PPh pasal 21
        PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos 
        selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir 
        dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor 
        Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya dua puluh hari setelah 
        Masa Pajak berakhir;

    b.  PPh Pasal 22
        PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank 
        Persepsi/Bank Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan 
        barang yang dibiayai dari belanja negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang 
        telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. Selanjutnya 
        Bendaharawan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Belanja Negara 
        ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat Bendaharawan terdaftar 
        selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir;

    c.  PPN dan PPn BM
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan 
        oleh Bendaharawan wajib disetor ke Bank Persepsi/Bank Pos selambat-lambatnya tanggal 
        tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan melaporkan hasil 
        pemungutannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak tempat 
        Bendaharawan terdaftar selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.

3.  Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan 
    Bendaharawan dan melakukan intensifikasi pemotongan/pemungutannya termasuk dalam hal 
    Bendaharawan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/21fe5b8ba755eeaece7a450849876228.txt · Last modified: (external edit)