peraturan:0tkbpera:21e8cadba9839cd22bc29597866632e3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ./2004
TENTANG
PENEGASAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut petunjuk pelaksanaan dalam rangka
reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2003 sebagaimana yang disampaikan dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2004 tanggal 12 Februari 2004, maka perlu disampaikan beberapa
penegasan sebagai berikut:
1. Dalam hal Kanwil DJP yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP, KPP, KP PBB, KARIKPA DAN KP4 sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum efektif, maka kegiatan
administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Pejabat Sementara Kepala Kanwil yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/2004 tanggal 6 Januari 2004.
Dalam hal KPP/KPPBB yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
519/KMK.01/2003 belum terbentuk maka kegiatan administrasi perpajakan dilaksanakan oleh kantor
lama sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2004
tanggal 12 Februari 2004.
2. Kepala Kanwil DJP diintruksikan segera menunjuk Pejabat Sementara (sampai dengan eselon IV)
untuk mengkoordinasikan tugas-tugas di Kanwil DJP/KPP/KPPBB yang berada dalam wilayah
koordinasinya.
3. Dalam hal KPP/KPPBB yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP, KPP, KP PBB, KARIKPA dan KP4 sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum efektif maka kegiatan
administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Kepala Kantor KPP/KP PBB yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
4. Yang dimaksud dengan kegiatan administrasi perpajakan adalah tata usaha penerimaan dan restitusi
pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (skp), penerbitan SPPT dan SKP PBB, penyelesaian
Pembetulan, Keberatan, pengurangan sanksi atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,
denda dan kenaikan yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
pengurangan PBB atau BPHTB, kegiatan Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan kegiatan
administrasi lainnya.
5. Prosedur administrasi (nomor dan kode surat serta cap dinas) mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas Kantor Vertikal di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan
Kembali Kode Surat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 20 Januari 2004.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/21e8cadba9839cd22bc29597866632e3.txt · Last modified: by 127.0.0.1