peraturan:0tkbpera:21d58309d158bcb0e3e70a3827221e7c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Januari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 07/PJ.31/2004
TENTANG
PENEGASAN ATAS SURAT JAWABAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-296/PJ.32/2003
TANGGAL 30 APRIL 2003 KEPADA KEPALA KARIKPA JAKARTA KHUSUS DUA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2003 perihal tersebut di atas dan surat susulan
Nomor XXX tanggal 23 Mei 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara pada intinya meminta penegasan apakah dasar pemotongan PPh Pasal 23
sebesar 10% (sesuai ketentuan lex specialis Kontrak Karya yang berlaku) adalah jumlah bruto atau
bergantung pada jenis penghasilannya sesuai dengan ketentuan umum Pasal 23 Undang-undang Pajak
Penghasilan yang berlaku dan ketentuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak yang berlaku (SKDJP Nomor KEP - 170/PJ./2002).
Saudara juga menanyakan apakah Keputusan Pengadilan Pajak dan surat-surat penegasan Direktorat
Jenderal Pajak yang menyangkut kasus yang sama dari Wajib Pajak-Wajib Pajak yang berlainan dapat
diberlakukan terhadap kasus PT. ABC ?
2. Dalam surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-296/PJ.32/2003 tanggal 30 April 2003, telah
ditegaskan bahwa atas pembayaran imbalan jasa yang dilakukan oleh PT ABC wajib dipotong PPh
Pasal 23 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Penegasan tersebut menunjuk pada
ketentuan lex-specialis Kontrak Karya sesuai Article 11.2 (ii) butir c, yaitu "Other payment made by
contractor (PT ABC) including but not limited to fee for technical services based on the prevailing laws
and regulations in Indonesia at the rate of ten percent (10%)".
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan lex-specialis
Kontrak Karya PT ABC tersebut hanya mengatur khusus mengenai besarnya tarif pemotongan PPh
Pasal 23 (yaitu sebesar 10%) yang harus dilakukan oleh PT ABC. Dengan demikian hal-hal mengenai
dasar pemotongan (jumlah bruto atau perkiraan penghasilan neto), objek pemotongan dan
pengecualian atau pembebasan dari pemotongan pajak yang tidak diatur dalam Kontrak Karya,
mengacu kepada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan
pelaksanaannya. Ketentuan lex specialis Kontrak Karya tersebut juga tidak dapat diberlakukan
terhadap pemotongan pajak yang bersifat final.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/21d58309d158bcb0e3e70a3827221e7c.txt · Last modified: by 127.0.0.1