KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-101/PJ.08/2016
31 Maret 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Konfirmasi Keterlambatan Setor Pajak Belum Diterbitkan STP dan Kurang
Ditetapkan dalam STP yang Telah Diterbitkan Tahun 2015
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Menindaklanjuti surat Ketua Subtim Pemeriksa BPK RI Nomor: 04/ST-06/3.1/03/2016 tanggal 17 Maret 2016 mengenai Konfirmasi Keterlambatan Setor Pajak Belum Diterbitkan STP dan Kurang Ditetapkan dalam STP yang Telah Diterbitkan Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tim Pemeriksa BPK RI meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas keterlambatan setor pajak yang belum diterbitkan STP dan kurang ditetapkan dalam STP yang telah diterbitkan tahun 2015, sebagai berikut:
No.
Uraian
Jumlah Transaksi
Nilai Setor
Potensi Sanksi Bunga
A.
Belum diterbitkan STP
1.
MPN G1
41.457
21.484.590.181.041
4.915.305.601.579
2.
MPN G2
6.385
2.824.194.831.428
912.282.450.729
Total (A1+A2)
47.842
24.308.785.012.469
5.827.588.052.308
B.
Kurang Ditetapkan dalam STP
1.
IDR
14.569
7.707.303.520.827
1.146.899.866.861
2.
USD
7
7.558.898
3.911.272.064
Total (B1+B2)
14.576
7.707.311.079.725
1.150.811.138.925
Total (A+B)
62.418
32.016.096.092.194
6.978.399.191.233
Rincian transaksi untuk masing-masing Kanwil dan KPP telah dikirim ke email pajak Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan bersangkutan
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta bantuannya agar masing-masing Kanwil:
a.
Menginstruksikan kepada Kepala KPP untuk melakukan penelitian atas data konfirmasi BPK dan segera menerbitkan STP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan jika memang atas keterlambatan setor tersebut harus di STP dan memberikan keterangan apabila berdasarkan penelitian atas data konfirmasi tersebut tidak seharusnya diterbitkan STP;
b.
Melakukan pengawasan atas penerbitan STP tersebut;
c.
Menyampaikan tindak lanjut atas konfirmasi terkait data Setor Pajak Belum Diterbitkan STP dan Kurang Ditetapkan dalam STP yang Telah Diterbitkan Tahun 2015 kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dan softcopy melalui email [email protected] atau [email protected] sesuai dengan format yang sudah ditentukan dengan subjek “Konfirmasi STP_Kode Kanwil_Tanggal Kirim”. Mengingat terbatasnya jangka waktu pemeriksaan BPK diharapkan jawaban konfirmasi tersebut dapat kami terima paling lambat tanggal 8 April 2016.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
timtkb/liendza, 5/4/2016