peraturan:0tkbpera:21c52f533c0c585bab4f075bf08d7104
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 September 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2130/PJ.51/1994
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU AGAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas
impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun
1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani
penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada
Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak
dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
Jenis barang : Used books
Jumlah barang : 429 carton
Harga : US$ 4,290.00
merupakan barang hadiah dari Amerika Serikat kepada XYZ Jawa Barat, maka kami dapat
menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sesuai dengan Pasal 1
ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/
PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/21c52f533c0c585bab4f075bf08d7104.txt · Last modified: by 127.0.0.1