peraturan:0tkbpera:21be9a4bd4f81549a9d1d241981cec3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Maret 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.41/2001
TENTANG
ANGSURAN BULANAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tanggal
12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Para petugas penerima SPT Tahunan PPh Tahun 2000 baik yang bertugas di Tempat Pelayanan
Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak maupun, tempat lain yang
ditentukan sebagai tempat penerimaan SPT diminta perhatiannya agar secara cermat meneliti
kebenaran penghitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Tahun berikutnya (Angka 18 Formulir 1770/
Angka 14 Formulir 1771) yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
2. Kantor Pelayanan Pajak agar memprioritaskan editing/perekaman terhadap SPT Tahunan yang
terdapat angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah memperhatikan SPT Lebih Bayar. Apabila
penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penyesuaian
besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tersebut, dan menginformasikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret 2001 yaitu tanggal 15 April 2001, dengan
bentuk formulir Surat Pemberitahuan Besar Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/21be9a4bd4f81549a9d1d241981cec3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1