User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:21be992eb8016e541a15953eee90760e
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 65 TAHUN 1996

                        TENTANG

      PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA 
                     MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Pebruari 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani 
    Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai kerjasama 
    Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik 
    Indonesia dan Pemerintah Ukraina;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan 
    Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut 
    dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH UKRAINA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI TEKNIK.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai 
Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada 
tanggal 8 Pebruari 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia 
dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggris 
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 21 Agustus 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 81
peraturan/0tkbpera/21be992eb8016e541a15953eee90760e.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 (external edit)