peraturan:0tkbpera:21be992eb8016e541a15953eee90760e
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1996
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Pebruari 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai kerjasama
Ekonomi dan Teknik, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Ukraina;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH UKRAINA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI TEKNIK.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai
Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada
tanggal 8 Pebruari 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Ukraina yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Ukraina dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 81
peraturan/0tkbpera/21be992eb8016e541a15953eee90760e.txt · Last modified: by 127.0.0.1