peraturan:0tkbpera:21b5680d80f75a616096f2e791affac6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1506/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                PENGKREDITAN PPN REKENING TELEPON PERUMTEL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberitahukan bahwa sepanjang nama, alamat dan NPWP PT. XYZ tercantum pada Rekening Telepon 
tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.5/1989 tanggal 20 Juli 1989, PPN 
yang Saudara bayar atas Jasa Telekomunikasi tersebut dapat dikreditkan dan berlaku sejak berlakunya 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

Untuk maksud tersebut Saudara dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama, 
asalkan masih dalam tahun pajak yang bersangkutan. Tegasnya Pajak Masukan atas rekening telepon bulan 
Februari s/d Juli 1989 dapat dikreditkan dalam Masa Pajak Oktober atau November 1989 asalkan dilampirkan 
dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan disertai copy surat kami ini.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/21b5680d80f75a616096f2e791affac6.txt · Last modified: (external edit)