peraturan:0tkbpera:21b29648a47a45ad16bb0da0c004dfba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1909/PJ.51/1996 TENTANG PENANGGUHAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak yang berstatus PMA/ PMDN hanya diberikan untuk impor barang modal tertentu, dan itupun diberikan dalam masa peralihan dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang lama ke Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Sedangkan fasilitas penundaan pembayaran PPN hanya diberikan kepada pengusaha yang berstatus non PKP dan fasilitas ini tidak diberikan lagi pada berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan/penundaan pembayaran PPN PT. XYZ untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan sangat menyesal tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/21b29648a47a45ad16bb0da0c004dfba.txt · Last modified: (external edit)