User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:21b29648a47a45ad16bb0da0c004dfba
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1909/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PENANGGUHAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 17 Juni 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak yang berstatus PMA/
    PMDN hanya diberikan untuk impor barang modal tertentu, dan itupun diberikan dalam masa 
    peralihan dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang lama ke Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang baru. Sedangkan fasilitas penundaan pembayaran PPN hanya diberikan 
    kepada pengusaha yang berstatus non PKP dan fasilitas ini tidak diberikan lagi pada berlakunya 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan/penundaan pembayaran PPN 
    PT. XYZ untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan sangat 
    menyesal tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/21b29648a47a45ad16bb0da0c004dfba.txt · Last modified: (external edit)