User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:21a8e1f481e73c7e7d9b8f154930b010
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 965/PJ.51/2004

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MENIH PADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 028/BP/IX/2004 tanggal 30 September 2004 Hal Permohonan
Bebas PPN 10% Atas Impor Benih Padi Hibrida, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
    a.  Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan Nomor
        225.HK.310.C.2.6.04 tanggal 14 Juni 2004, PT ABC diberikan ijin untuk memasukan benih
        tanaman jenis Padi Hibrida kedalam wilayah Negara Republik Indonesia.
    b.  Berdasarkan hal tersebut PT ABC memohon agar atas impor benih Padi Hibrida tersebut
        diberikan pembebasan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, ditetapkan
    bahwa atas impor bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
    penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor benih Padi Hibrida oleh
    PT ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/21a8e1f481e73c7e7d9b8f154930b010.txt · Last modified: (external edit)