peraturan:0tkbpera:219ece62fae865562d4510ea501cf349
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 82/PJ.513/2002 

                            TENTANG

                         PPn BM ATAS MESIN CUCI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 September 2001 yang ditujukan kepada Menteri 
Keuangan dan tembusannya kepada kami, berkenaan dengan masalah PPn BM atas produk Mesin Cuci, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, antara lain :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri Alat Listrik Rumah Tangga 
        dimana salah satu produknya adalah Mesin Cuci dengan Nomor HS 8450.12.900 dan Nomor 
        HS 8450.11.900.
    b.  Sampai saat ini PT. ABC tidak mendapat surat harus membayar/denda pengenaan PPn BM 
        tetapi seandainya surat tersebut dipenuhi maka dampak pengenaan tersebut akan sangat 
        fatal terhadap kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Oleh karena itu PT. ABC mengajukan 
        keberatan membayar PPn BM dengan alasan :
        -   Dalam BTMI yang berlaku mesin cuci dengan Nomor HS 8450.12.900 dan Nomor 
            HS 8450.11.900 tidak dikenakan PPn BM.
        -   Sesuai surat Kantor Pelayanan Pajak PMA II No. XXX yang kemudian diralat dengan 
            surat Nomor : XXX, bahwa mesin cuci dengan Nomor HS 8450.12.900 dan Nomor 
            HS 8450.11.900 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 
            dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
    c.  Berdasarkan hal tersebut diatas PT. ABC mengajukan permohonan agar Mesin Cuci dengan 
        kapasitas kain dengan kapasitas lebih dari 6 Kg tetapi tidak lebih dari 10 Kg bukan merupakan
        obyek PPn BM.

2.  Ketentuan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Mesin Cuci :
    a.  Mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001
        Sesuai Lampiran II huruf e.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 
        26 Desember 2000, bahwa mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk 
        mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya,
        dengan nomor HS 8450 ## dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

    b.  Mulai tanggal 1 Juli 2001
        Sesuai Lampiran II huruf e.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 bahwa 
        mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang 
        dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya, dengan 
        kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg dikenakan PPn BM dengan tarif 20% meliputi :
        -   Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis untuk mencuci pakaian dengan 
            kapasitas tidak lebih dari 6 kg dengan nomor HS 8450.11.100;
        -   Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis untuk mencuci pakaian dengan 
            kapasitas lebih dari 6 kg tetapi tidak lebih dari 10 kg dengan nomor HS 8450.11.900;
        -   Mesin lainnya, dilengkapi dengan pengering sentrifugal yang sudah terpasang, untuk 
            mencuci pakaian dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg dengan nomor 
            HS 8450.12.100;
        -   Mesin lainnya, dilengkapi dengan pengering sentrifugal yang sudah terpasang, untuk 
            mencuci pakaian dengan kapasitas lebih dari 6 kg tetapi tidak lebih dari 10 kg dengan 
            nomor HS 8450.12.900;
        -   Mesin selain yang bekerja secara otomatis dan selain yang dilengkapi dengan 
            pengering sentrifugal yang sudah terpasang untuk mencuci pakaian dengan kapasitas 
            tidak lebih dari 6 kg dengan nomor HS 8450.19.100;
        -   Mesin selain yang bekerja secara otomatis dan selain yang dilengkapi dengan 
            pengering sentrifugal yang sudah terpasang untuk mencuci pakaian dengan kapasitas 
            tidak lebih dari 6 kg tetapi tidak lebih dari 10 kg dengan nomor HS 8450.19.900.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam tahun 2001 terdapat 2 fase pengenaan PPn BM, yaitu:
        1). Mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001, semua jenis mesin 
            cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga dikenakan PPn BM dengan tarif 20% 
            tanpa melihat kapasitas kain keringnya.
        2). Mulai tanggal 1 Juli 2001, PPn BM hanya dikenakan kepada mesin cuci dari jenis yang 
            dipakai untuk rumah tangga dan binatu yang mempunyai kapasitas kain tidak lebih 
            dari 10 kg dengan tarif 20%.

    b.  Untuk produk Saudara berupa mesin cuci yang seluruhnya bekerja secara otomatis untuk 
        mencuci pakaian dengan kapasitas lebih dari 6 kg tetapi tidak lebih dari 10 kg dengan nomor 
        HS 8450.11.900 dan mesin cuci lainnya, dengan pengering sentrifugal yang sudah terpasang, 
        untuk mencuci pakaian dengan kapasitas lebih dari 6 kg tetapi tidak lebih dari 10 kg dengan 
        nomor HS 8450.12.900 dikenakan PPn BM dengan tarif 20% sebagaimana telah diatur baik 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 maupun dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001. Oleh karena itu dengan sangat menyesal 
        permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/219ece62fae865562d4510ea501cf349.txt · Last modified: (external edit)