peraturan:0tkbpera:2192890582189ff58ddbb2b79900f246
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 262/PJ.32/1991 TENTANG PENGEMBALIAN/RESTITUSI PENERIMAAN PPN ATAS PEMAKAIAN JASA TELEKOMUNIKASI/TELPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara Nomor : XXX tanggal 18 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Konvensi Wina Tahun 1961, 1963 dan Konvensi untuk Misi Khusus, anggota Korps Diplomatik, Konsuler dan anggota keluarganya serta anggota Misi Khusus dapat memperoleh pembebasan PPN, kecuali atas PPN yang tidak dapat dipisahkan dari harga Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). 2. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri dinyatakan bahwa atas penyerahan BKP/JKP kepada Perwakilan Asing, Badan Internasional dan Staff Diplomatik tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada Badan-badan Internasional yang telah disetujui yang termasuk dalam lingkup Konvensi-konvensi tersebut pada butir 1 dapat diberikan pembebasan PPN, namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Staff/Karyawan dari Badan Internasional tersebut kecuali Staff tersebut mempunyai kedudukan sebagai Korps Diplomatik, Konsuler atau anggota dari Misi Khusus. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk memberikan konfirmasi apakah nama-nama yang tersebut di bawah ini terdaftar sebagai Staff Diplomatik, Konsuler atau anggota Misi Khusus yang dapat memperoleh pembebasan PPN. Demikian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2192890582189ff58ddbb2b79900f246.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)