peraturan:0tkbpera:2192890582189ff58ddbb2b79900f246
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 262/PJ.32/1991

                            TENTANG

           PENGEMBALIAN/RESTITUSI PENERIMAAN PPN ATAS PEMAKAIAN JASA TELEKOMUNIKASI/TELPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara Nomor : XXX tanggal 
18 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Konvensi Wina Tahun 1961, 1963 dan Konvensi untuk 
    Misi Khusus, anggota Korps Diplomatik, Konsuler dan anggota keluarganya serta anggota Misi Khusus 
    dapat memperoleh pembebasan PPN, kecuali atas PPN yang tidak dapat dipisahkan dari harga Barang 
    Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

2.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 kepada Direktur 
    Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri dinyatakan bahwa atas penyerahan BKP/JKP 
    kepada Perwakilan Asing, Badan Internasional dan Staff Diplomatik tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada Badan-badan Internasional yang telah disetujui 
    yang termasuk dalam lingkup Konvensi-konvensi tersebut pada butir 1 dapat diberikan pembebasan 
    PPN, namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Staff/Karyawan dari Badan 
    Internasional tersebut kecuali Staff tersebut mempunyai kedudukan sebagai Korps Diplomatik, 
    Konsuler atau anggota dari Misi Khusus.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk memberikan 
    konfirmasi apakah nama-nama yang tersebut di bawah ini terdaftar sebagai Staff Diplomatik, Konsuler 
    atau anggota Misi Khusus yang dapat memperoleh pembebasan PPN.

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2192890582189ff58ddbb2b79900f246.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)