peraturan:0tkbpera:218ac3fe3df6ff2c8fe8f9353f1084f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2497/PJ.51/1997
TENTANG
PPn BM RADIO KASET UNTUK MOBIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)
dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha
yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya atau impor BKP Yang Tergolong Mewah dimaksud. Dalam memori
penjelasan Pasal dimaksud antara lain dijelaskan bahwa pengenaan PPn BM terhadap penyerahan
BKP Yang tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah
dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya.
2. Sesuai dengan Lampiran II butir c.6 dan C.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
274/KMK.04/1995, atas impor atau penyerahan aparat reproduksi suara jenis kaset dan aparat
reproduksi lainnya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan bagian/
komponen (part) dari aparat reproduksi suara tersebut bukan merupakan objek pengenaan PPn BM
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
a. Atas impor radio kaset untuk mobil secara utuh dikenakan PPn BM pada saat impor dengan
tarif 20%.
b. Impor komponen radio kaset untuk mobil tidak dikenakan PPn BM, karena bagian/komponen
radio mobil bukan merupakan objek pengenaan PPn BM.
c. Penjualan radio kaset untuk mobil kepada perusahaan manufaktur mobil tidak terutang
PPn BM dalam hal yang dijual adalah radio kaset untuk mobil yang berasal dari impor, karena
PPn BM telah dikenakan pada saat impor radio kaset tersebut. Namun apabila yang dijual
adalah radio kaset untuk mobil hasil produksi/rakitan PT. XYZ Tbk., maka atas penjualan
tersebut terutang PPn BM dengan tarif 20%.
d. Penjualan radio kaset untuk mobil langsung ke pasar tidak terutang PPn BM dalam hal yang
dijual adalah radio kaset untuk mobil yang berasal dari impor, karena PPn BM telah
dikenakan pada saat impor radio kaset tersebut. Namun apabila yang dijual adalah radio
kaset untuk mobil hasil produksi/rakitan PT XYZ Tbk., maka atas penjualan tersebut terutang
PPn BM dengan tarif 20%.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/218ac3fe3df6ff2c8fe8f9353f1084f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1