peraturan:0tkbpera:218ac3fe3df6ff2c8fe8f9353f1084f6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2497/PJ.51/1997

                            TENTANG

                          PPn BM RADIO KASET UNTUK MOBIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) 
    dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha 
    yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya atau impor BKP Yang Tergolong Mewah dimaksud. Dalam memori 
    penjelasan Pasal dimaksud antara lain dijelaskan bahwa pengenaan PPn BM terhadap penyerahan 
    BKP Yang tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah 
    dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya.

2.  Sesuai dengan Lampiran II butir c.6 dan C.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    274/KMK.04/1995, atas impor atau penyerahan aparat reproduksi suara jenis kaset dan aparat 
    reproduksi lainnya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan bagian/
    komponen (part) dari aparat reproduksi suara tersebut bukan merupakan objek pengenaan PPn BM 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Atas impor radio kaset untuk mobil secara utuh dikenakan PPn BM pada saat impor dengan 
        tarif 20%.
    b.  Impor komponen radio kaset untuk mobil tidak dikenakan PPn BM, karena bagian/komponen 
        radio mobil bukan merupakan objek pengenaan PPn BM.
    c.  Penjualan radio kaset untuk mobil kepada perusahaan manufaktur mobil tidak terutang 
        PPn BM dalam hal yang dijual adalah radio kaset untuk mobil yang berasal dari impor, karena 
        PPn BM telah dikenakan pada saat impor radio kaset tersebut. Namun apabila yang dijual 
        adalah radio kaset untuk mobil hasil produksi/rakitan PT. XYZ Tbk., maka atas penjualan 
        tersebut terutang PPn BM dengan tarif 20%.
    d.  Penjualan radio kaset untuk mobil langsung ke pasar tidak terutang PPn BM dalam hal yang 
        dijual adalah radio kaset untuk mobil yang berasal dari impor, karena PPn BM telah 
        dikenakan pada saat impor radio kaset tersebut. Namun apabila yang dijual adalah radio 
        kaset untuk mobil hasil produksi/rakitan PT XYZ Tbk., maka atas penjualan tersebut terutang 
        PPn BM dengan tarif 20%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/218ac3fe3df6ff2c8fe8f9353f1084f6.txt · Last modified: (external edit)