peraturan:0tkbpera:218ac3fe3df6ff2c8fe8f9353f1084f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2497/PJ.51/1997 TENTANG PPn BM RADIO KASET UNTUK MOBIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Agustus 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau impor BKP Yang Tergolong Mewah dimaksud. Dalam memori penjelasan Pasal dimaksud antara lain dijelaskan bahwa pengenaan PPn BM terhadap penyerahan BKP Yang tergolong Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya. 2. Sesuai dengan Lampiran II butir c.6 dan C.7 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995, atas impor atau penyerahan aparat reproduksi suara jenis kaset dan aparat reproduksi lainnya dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan bagian/ komponen (part) dari aparat reproduksi suara tersebut bukan merupakan objek pengenaan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Atas impor radio kaset untuk mobil secara utuh dikenakan PPn BM pada saat impor dengan tarif 20%. b. Impor komponen radio kaset untuk mobil tidak dikenakan PPn BM, karena bagian/komponen radio mobil bukan merupakan objek pengenaan PPn BM. c. Penjualan radio kaset untuk mobil kepada perusahaan manufaktur mobil tidak terutang PPn BM dalam hal yang dijual adalah radio kaset untuk mobil yang berasal dari impor, karena PPn BM telah dikenakan pada saat impor radio kaset tersebut. Namun apabila yang dijual adalah radio kaset untuk mobil hasil produksi/rakitan PT. XYZ Tbk., maka atas penjualan tersebut terutang PPn BM dengan tarif 20%. d. Penjualan radio kaset untuk mobil langsung ke pasar tidak terutang PPn BM dalam hal yang dijual adalah radio kaset untuk mobil yang berasal dari impor, karena PPn BM telah dikenakan pada saat impor radio kaset tersebut. Namun apabila yang dijual adalah radio kaset untuk mobil hasil produksi/rakitan PT XYZ Tbk., maka atas penjualan tersebut terutang PPn BM dengan tarif 20%. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/218ac3fe3df6ff2c8fe8f9353f1084f6.txt · Last modified: (external edit)