peraturan:0tkbpera:218344619d8fb95d504ccfa11804073f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            2 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 457/PJ.12/2004

                             TENTANG

              PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat dari Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor : S-1025/SJ.1/2004 tanggal 24 Agustus 2004 
perihal Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2004, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2004 harus disusun dan disampaikan sesuai dengan 
    ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003 jo. 
    Surat Keputusan BAKUN Nomor : 16/AK/2004 tanggal 24 Juli 2004 (Keputusan BAKUN Nomor : 
    16/AK/2004 tanggal 24 Juli 2004 terlampir).

2.  Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan (LK) Semester I Tahun Anggaran 2004 telah berakhir 
    (Unit Akuntansi Proyek/Kantor tanggal 5 Juli 2004 dan Unit Akuntansi Wilayah tanggal 15 Juli 2004), 
    bagi Unit Akuntansi Proyek/Kantor dan Unit Akuntansi Wilayah yang belum memenuhi agar segera 
    menyampaikan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2004 kepada Unit Akuntansi 
    Wilayah/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Unit Akuntansi Eselon I/Sekretariat Direktorat 
    Jenderal Pajak (daftar penyampaian ADK SAI terlampir).

3.  Bagi pengguna dana yang bersumber dari BA 69 (SKO) disamping menyusun dan menyampaikan 
    Laporan Keuangan BA 15 dengan menggunakan program Aplikasi SAI juga wajib menyusun dan 
    menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BA 69 sesuai format terlampir (Lampiran II) 
    setiap bulan beserta bukti-bukti kepada Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan 
    BAKUN dengan tembusan kepada Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan R.I.

Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.





Direktorat Jenderal,

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP. 060036043


Tembusan :
1.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
2.  Kepala Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
peraturan/0tkbpera/218344619d8fb95d504ccfa11804073f.txt · Last modified: (external edit)