peraturan:0tkbpera:217e342fc01668b10cb1188d40d3370e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Mei 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.51/1995
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEEMPATPULUH IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempatpuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotocopi surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 13103/A/A4/B/95 tanggal 22 Maret
1995, dan
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/60/185/1995 tanggal 22 Pebruari 1995.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keempatpuluh
IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun
1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
Selanjutnya Diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Ketigapuluh Sembilan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemeritah
oleh Para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/217e342fc01668b10cb1188d40d3370e.txt · Last modified: by 127.0.0.1