peraturan:0tkbpera:217c0e01c1828e7279051f1b6675745d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ.6/1994
TENTANG
KELENGKAPAN DATA NOMOR PENDUDUK (NOMOR KTP ATAU NOMOR K.K)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk melengkapi data administrasi PBB, khususnya dalam rangka pengenaan PBB, maka para Kepala KP.PBB
diminta agar melengkapi data objek/subjek PBB dengan data Nomor Penduduk (Nomor KTP atau Nomor KK).
Terhadap data objek/subjek PBB yang telah terdaftar pada basis data, upaya untuk melengkapi data Nomor
Penduduk tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Mencetak DHR objek rinci per blok.
b. Mengkonfirmasikan Nomor Penduduk atas nama WP yang telah terdaftar pada DHR tersebut kepada
Kepala desa/kelurahan yang bersangkutan, dengan menggunakan peta blok (bagi yang basis datanya
telah dibentuk sesuai dengan pola SISMIOP).
c. Merekam Nomor Penduduk yang telah dikonfirmasikan tersebut di atas pada komputer.
Perlu kami tegaskan, bahwa pada kegiatan pendataan dan/atau pendaftaran objek/subjek PBB, Nomor KTP
Wajib Pajak yang bersangkutan pada SPOP wajib diisi, sedangkan NPWP agar diupayakan semaksimal
mungkin dapat diisi.
Kelengkapan data Nomor KTP/KK agar dapat diselesaikan segera, untuk kepentingan pengenaan PBB tahun
1995.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/217c0e01c1828e7279051f1b6675745d.txt · Last modified: by 127.0.0.1