peraturan:0tkbpera:21780a686b0ad3b45a6929f284dfd571
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 868/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS GARAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2242/Apro/PPN/I/2004 tanggal 23 Januari 2004 Hal Mohon
Penjelasan PPN Garam tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa :
a. Sehubungan dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 yang mengenakan PPN atas garam
dengan HS 2501.00.21.00, HS 2501.00.29.00, HS 2501.00.31.00, HS 2501.00.32.00,
HS 2501.00.33.00 dan HS 2501.00.90.00.
b. Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah garam baik yang
beryodium maupun tidak beryodium.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan
Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Saudara memohon penjelasan mengenai PPN atas garam baik yang beryodium maupun tidak
beryodium.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :
a. Beras;
b. Gabah;
c. Jagung;
d. Sagu;
e. Kedelai;
f. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
3. Sesuai huruf e Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang -
barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidak
beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk
garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat berupa :
a. Garam meja, nomor HS 2501.00.100;
b. Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCl minimum 94,
7% (dry basis), nomor HS ex 2501.00.200;
c. Lain-lain, termasuk garam briket, nomor HS ex 2501.00.900.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
a. Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium yang tidak dikenakan PPN adalah
garam yang digunakan untuk keperluan konsumsi/kebutuhan pokok rakyat banyak, yaitu
garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang digunakan sebagai bahan untuk
pembuatan makanan.
b. Sedangkan garam yang tidak digunakan untuk dimakan atau digunakan sebagai bahan
pembuatan makanan, seperti untuk dijadikan bahan baku/pembantu dalam industri kaca atau
tekstil, tidak termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas,
sehingga atas impor atau penyerahannya tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/21780a686b0ad3b45a6929f284dfd571.txt · Last modified: by 127.0.0.1