peraturan:0tkbpera:2175f8c5cd9604f6b1e576b252d4c86e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Juli 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 32/PJ.3/1988

                               TENTANG

                   PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK (SERI PPN-124)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya :

1.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 3/4 KEP-21/PJ.3/1987 tanggal 9 April 1987 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Ukuran 
    dan Warna Formulir Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

2.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-465/KMK.01/1987 tanggal 31 Juli 1987 tentang 
    Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah serta Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;

dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :
I.  Surat Tagihan Pajak (STP) PPN/PPn. BM 
    1.  STP diterbitkan dalam hal :
        a.  Wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan sanksi administrasi berupa 
            bunga dan atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 
            ayat (3), Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 3 ayat (4), 
            Pasal 13 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983.
        b.  Terdapat kekurangan bayar sebagai akibat adanya salah tulis dan atau salah hitung 
            yang terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

    2.  a.  Sanksi sebagaimana tersebut dalam butir 1 bisa bersifat kumulatif artinya masing-
            masing pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal-Pasal yang 
            bersangkutan.

        b.  Jika seorang pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d 
            Undang-undang PPN 1984 lalai melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
            Pengusaha Kena Pajak maka :
            -   Apabila pengusaha tersebut telah menyetor pajak yang terutang 
                sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 
                1983 maka disamping dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 
                2% x Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) 
                Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juga dikenakan bunga Pasal 9 jo. Pasal 
                19 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jika PPN/PPn.BM yang 
                terutang, terlambat dibayar.

            -   Apabila pengusaha tersebut tidak menyetor pajak yang terutang, dan 
                diketahui jumlahnya berdasarkan hasil laporan pemeriksaan atau keterangan 
                lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang 
                Nomor 6 TAHUN 1983, maka disamping diterbitkan STP PPN/PPn.BM yang 
                menagih sanksi berupa denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-undang 
                Nomor 8 TAHUN 1983, harus diterbitkan pula SKP PPN yang menagih PPN/
                PPn.BM yang terutang dengan disertai sanksi administrasi berupa bunga 
                Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        c.  Begitu pula dengan orang/badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak ternyata memungut PPN dan membuat Faktur Pajak.
            -   Apabila orang/badan tersebut telah menyetor PPN yang telah dipungut/
                tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) 
                Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 maka disamping dikenakan sanksi 
                berupa denda administrasi sebesar 2% x Dasar Pengenaan Pajak 
                sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 
                Tahun 1983, juga dikenakan bunga Pasal 9 jo Pasal 19 ayat (1) Undang-
                undang Nomor 6 TAHUN 1983 jika PPN/PPn.BM yang terutang, terlambat 
                dibayar.

            -   Apabila orang/badan tersebut tidak menyetor PPN yang telah dipungut/
                tercantum dalam Faktur Pajak, dan diketahui jumlahnya berdasarkan hasil 
                laporan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain sebagaimana 
                tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 
                1983 disamping diterbitkan STP PPN yang menagih sanksi berupa denda 
                administrasi Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, harus 
                diterbitkan pula SKP PPN yang menagih PPN/PPn.BM yang telah dipungut/
                tercantum dalam Faktur Pajaknya, dan dikenakan sanksi administrasi berupa 
                bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        d.  Apabila seorang pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan 
            d Undang-undang PPN 1984 melakukan dua pelanggaran yaitu :
            -   lalai melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagaimana tersebut dalam 
                Pasal 3 Undang-undang PPN 1984 dan
            -   sebelum dikukuhkan melakukan pelanggaran Pasal 14 Undang-undang PPN
                1984 yaitu membuat Faktur Pajak;

            maka pengusaha dikenakan dua sanksi yaitu sanksi Pasal 3 ayat (4) Undang-undang 
            PPN 1984 disamping pokok pajak (PPN/PPn.BM) yang terutang yang berdasarkan 
            Undang-undang PPN 1984 harus dibayar.

            Dengan demikian maka :
            -   Apabila pengusaha tersebut telah menyetor PPN/PPn.BM yang terutang 
                tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPn 
                1984 maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
                -   Sanksi bunga Pasal 9 jo.Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 
                    Tahun 1983 jika terlambat dibayar;
                -   2% x Dasar Pengenaan Pajak tersebut dalam Pasal 3 ayat (4) 
                    Undang-undang PPN 1984 ditambah;
                -   2% x Dasar Pengenaan Pajak tersebut dalam Pasal 14 ayat (2) 
                    Undang-undang PPN 1984;

            -   Apabila pengusaha tersebut tidak menyetor PPN yang terutang dan diketahui 
                jumlahnya berdasarkan hasil laporan pemeriksaan atau keterangan lain 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang 
                Nomor 6 TAHUN 1983 maka disamping diterbitkan STP berkenaan dengan 
                sanksi Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 juga 
                dikeluarkan SKP untuk menagih jumlah PPN/PPn.BM tersebut pada Pasal 3 
                ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 ditambah sanksi 
                administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
                1983.

        Catatan :
        1.  Jika Saudara menemukan Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan 
            d dikukuhkan, maka segera Saudara menyerahkan formulir pengukuhan untuk diisi 
            oleh Pengusaha tersebut, dan berdasarkan formulir pengukuhan yang diterima, 
            Saudara menerbitkan keputusan pengukuhan yang berlaku sejak diterimanya 
            permohonan pengukuhan.

        2.  Dalam peristiwa tersebut pada butir b, c dan d, jika dalam beberapa Masa Pajak PPN/
            PPn.BM yang terutang tidak diketahui dengan pasti maka untuk penghitungan bunga 
            Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, pokok pajak 
            tersebut dibagi rata.

            Dalam hal peristiwa tersebut diatas, terdapat sebagian pokok pajak yang telah disetor 
            dan sebagian belum disetor maka atas pajak yang telah disetor tetapi terlambat 
            penyetorannya dikenakan bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 
            6 TAHUN 1983, sedangkan atas kekurangan pokok pajak yang belum disetor 
            dikenakan bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        3.  Jika Pengusaha Kena Pajak disamping terutang PPN juga terutang PPn.BM, maka     
            denda administrasi Pasal 3 ayat (4) Undang-undang PPN 1984 dikenakan tidak saja 
            untuk PPN tetapi juga untuk PPn.BM.

        4.  Apakah terhadap seorang Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak harus dikenakan 
            Surat Tagihan Pajak, hal tersebut tergantung pada beberapa kegiatan yang dilakukan 
            oleh Fiskus berupa hasil eksaminasi, penelitian setempat, pemeriksaan (sumir atau 
            lengkap), penyidikan dan keterangan lain.

            Catatan :
            Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyetor atau kurang menyetor dan 
            diketahui berdasarkan adanya kegiatan tersebut diatas dan bukan karena salah tulis 
            atau salah hitung tersebut dalam butir 1, huruf b supaya tidak diterbitkan STP tetapi 
            diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

        5.  Dalam rangka meringankan beban administrasi dan memudahkan pencocokan 
            dengan data-data dalam Pajak Penghasilan maka STP dapat diterbitkan untuk satu 
            atau lebih dari satu Masa Pajak yang berurutan dan dianjurkan tidak melebihi tahun 
            buku atau tahun takwim.

II. Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPN/PPn.BM.
    1.  SKP diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar. Hasil ini diketahui 
        berdasarkan :
        a.  Hasil eksaminasi (yang bukan karena salah tulis atau salah hitung dalam SPT Masa).
        b.  Hasil Penelitian Setempat.
        c.  Hasil Pemeriksaan (Sumir atau lengkap).
        d.  Keterangan lain misalnya dari :
            -   data PPh yang diyakini kebenarannya dan dapat diterapkan untuk 
                PPN/PPn.BM.
            -   SPT Masa PPN yang menunjukkan kurang bayar tetapi tidak disetor/dibayar.

    2.  Untuk satu atau lebih Masa Pajak yang berurutan sepanjang tidak melebihi satu tahun buku/
        tahun takwim dapat diterbitkan satu SKP.

        Penerbitan satu SKP ini hendaknya memperhatikan saat kedaluwarsa sebagaimana 
        dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        Contoh :
        Untuk menagih kekurangan pembayaran PPN/PPn.BM Masa Pajak April 1985 s/d Desember 
        1985, dapat diterbitkan satu SKP selambat-lambatnya akhir bulan April 1990.

    3.  a.  Dalam satu Surat Ketetapan Pajak dapat tercantum sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) 
            dan/atau kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
            Atas bagian jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar sebagai akibat pelanggaran 
            Pasal 13 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 12 ayat 
            (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sedangkan atas bagian jumlah pajak yang 
            tidak/kurang dibayar sebagai akibat pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b, c dan 
            dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% sesuai Pasal 13 ayat 
            (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        b.  Untuk pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b, c dan d Undang-undang Nomor 6 Tahun 
            1983, supaya dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak sebesar 100% saja dan tidak 
            kumulatif menjadi 200%.

            Contoh :
            PKP melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b dan atau d, atau huruf c dan 
            atau d maka dikenakan sanksi berupa kenaikan satu kali 100% dan bukan dua kali 
            100%.

    4.  Penerapan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) :
        a.  Dihitung atas dasar jumlah PPN/PPn. BM yang tidak atau kurang dibayar;
        b.  Dihitung untuk masing-masing Masa Pajak;

        Apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn. BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa 
        Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/
        Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn. BM yang 
        telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 
        2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi 
        rata per Masa Pajak.

    5.  Dalam hal telah diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) dan atau 
        Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dan ternyata tidak seharusnya 
        dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, maka atas bagian 
        jumlah yang seharusnya tidak dikembalikan harus ditagih dengan penerbitan SKP dengan 
        sanksi kenaikan 100% Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        Catatan :
        Dalam penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 disebutkan bahwa apabila 
        telah diterbitkan Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan diketemukan data baru dan 
        atau data yang semula belum terungkap maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan 
        (SKPT). Tetapi mengingat untuk PPN telah diatur secara khusus dalam batang tubuh yaitu 
        dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, maka jika kepada 
        Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan SKKPP dan ternyata terdapat suatu jumlah yang tidak 
        seharusnya dikembalikan, maka diterbitkan SKP dan bukan SKPT. Hal ini tidak merugikan 
        Pengusaha Kena Pajak karena untuk PPN/PPn. BM sanksi kenaikan baik dalam SKP maupun 
        SKPT sama-sama 100%.

    6.  Dalam hal kepada Pengusaha Kena Pajak telah diterbitkan STP kemudian setelah diperiksa 
        atau berdasarkan keterangan lain ternyata masih terdapat pajak yang kurang dibayar dalam 
        Masa Pajak yang bersangkutan, maka atas kekurangan pajak tersebut ditagih dengan SKP. 
        Jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP supaya dikurangkan dalam penghitungan 
        SKP.

    7.  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak memasukkan SPT Masa atau memasukkan SPT Masa 
        tidak tepat pada waktunya dan ternyata terdapat PPN/PPn. BM yang kurang dibayar maka 
        selain kemungkinan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi 
        sebagai berikut :
        a.  Jika Pengusaha Kena Pajak tidak ditegor, maka dapat diterbitkan;
            1.  STP dengan sanksi denda administrasi Rp.10.000,00 (Pasal 7 Undang-undang 
                Nomor 6 TAHUN 1983) dan
            2.  SKP dengan sanksi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 
                Tahun 1983 atas jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.

        b.  Jika Pengusaha Kena Pajak setelah ditegor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 
            13 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, tidak memasukkan SPT 
            Masa atau memasukkan SPT Masa lewat dari jangka waktu tersebut dalam Surat 
            Tegoran, diterbitkan:
            1.  STP dengan sanksi denda administrasi Rp.10.000,00 (Pasal 7 Undang-undang 
                Nomor 6 TAHUN 1983) dan
            2.  SKP dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% Pasal 13 
                ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 (lihat S.E. Direktur Jenderal 
                Pajak No.:24/PJ.3/1987 tanggal 23 Oktober 1987 tentang Surat Tegoran PPN 
                (Seri PPN-104).

    8.  Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP 
        untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan 
        yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan 
        sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
        Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam 
        SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan 
        sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

III.    Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) :
    1.  Apabila diketemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang 
        menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, yang semula telah ditetapkan dengan 
        Surat Pemberitaan atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) maka diterbitkan SKPT.

    2.  Data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana tersebut pada butir 1 
        dapat diperoleh berdasarkan :
        a.  Hasil penelitian setempat;
        b.  Hasil pemeriksaan (sumir atau lengkap);
        c.  Hasil Penyidikan;
        d.  Keterangan lain.

    3.  Dalam rangka meringankan beban administrasi dan memudahkan pencocokan dengan data-
        data Pajak Penghasilan maka SKPT dapat diterbitkan untuk satu atau lebih dari satu Masa 
        Pajak yang berurutan dan dianjurkan tidak melebihi tahun buku atau tahun takwim.

IV. Surat Pemberitaan (S.Pb.) :
    1.  Jika dari hasil :
        a.  penelitian setempat sebagaimana tersebut dalam Seri Operasional X S.E No.: 
            102/PJ.12/1985 tanggal 4 Desember 1985 dan bukan karena hasil eksaminasi SPT 
            Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam S.E Direktur Jenderal Pajak No.:
            SE-37/PJ.3/1986 tanggal 31 Juli 1986 perihal : Pedoman tata usaha SPT Masa PPN 
            (Seri PPN-81) atau
        b.  pemeriksaan (sumir atau lengkap);
        ternyata jumlah pajak yang dibayar dan atau dipungut sama dengan jumlah pajak yang 
        terutang, maka diterbitkan Surat Pemberitaan.

    2.  Sambil menunggu diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk 
        pelaksanaan tentang tata cara penerbitan S.Pb., untuk sementara Saudara dapat menerbitkan 
        S.Pb., dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam S.E. No.: SE-22/PJ.3/1987 
        tanggal 20 Oktober 1987 tentang Surat Pemberitaan (Seri PPN-102), sedangkan sarana 
        lainnya untuk sementara dapat Saudara ciptakan sendiri jika diperlukan atau menggunakan 
        formulir yang telah ada jika menurut Saudara cocok untuk digunakan dengan beberapa 
        perubahan.

        Catatan :
        Jika kepada PKP telah diterbitkan SKKPP atau dalam SPT-nya menunjukkan lebih dibayar, dan 
        setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan ternyata SKKPP yang telah diterbitkan adalah 
        benar atau jumlah kelebihan tersebut dapat SPT adalah benar, maka tidak perlu diterbitkan 
        S.Pb. Jika diperlukan oleh PKP maka Saudara dapat menerbitkan surat yang menyatakan 
        bahwa lebih bayar tersebut adalah benar dengan catatan akan ditinjau kembali jika terdapat 
        kekeliruan.

V.  Lain-lain
    1.  Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka ketentuan sebagaimana tersebut dalam :
        a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 
            tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran STP Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Seri 
            PPN-63), dinyatakan tidak berlaku dengan catatan semua STP yang telah terlanjur 
            diterbitkan berdasarkan petunjuk S.E tersebut tidak perlu ditinjau kembali, sepanjang 
            tidak dipermasalahkan oleh PKP. Jika dipermasalahkan misalnya PKP mengajukan 
            peninjauan kembali, maka pembetulannya dilakukan berdasarkan petunjuk dalam 
            S.E. ini;
        b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.:SE-37/PJ.3.1986 tanggal 31 Juli 1986 
            tentang Pedoman Tata Usaha SPT Masa PPN (Seri PPN-81) Bab V tentang Eksaminasi 
            SPT Masa pada butir 3.1. tentang penerbitan STP pelaksanaannya disesuaikan dengan 
            petunjuk dalam S.E. ini;
        c.  Surat Edaran lainnya yang bertentangan dengan S.E. ini dinyatakan tidak berlaku 
            atau disesuaikan dengan petunjuk dalam S.E. ini;

    2.  Wewenang untuk menanda tangani :
        a.  Nota Penghitungan STP PPN (KP.PPN.14A);
        b.  Nota Penghitungan STP PPn. BM (KP.PPN.14B);
        c.  Nota Penghitungan SKP PPN (KP.PPN.16A);
        d.  Nota Penghitungan SKP PPn. BM (KP.PPN.17A);

        pada kolom yang menetapkan jika perlu dapat dilimpahkan kepada bawahan Saudara 
        misalnya kepada KORTEK atau KASI Penetapan yang bersangkutan atau menurut arrestasi     
        penetapan yang ditetapkan oleh Saudara.

    3.  Dalam hal kepada Pengusaha Kena Pajak sekaligus diterbitkan STP dan SKP, dan STP hanya 
        dikeluarkan untuk pengenaan sanksi administrasi saja (tidak ada kekurangan pokok pajak) 
        maka :
        a.  Kolom B No. I s/d V Nota Penghitungan STP PPN (KP.PPN.14A);
        b.  Kolom B No. I s/d IV Nota Penghitungan STP PPn. BM (KP.PPN.14B);
        tidak perlu diisi karena angka-angka tersebut sudah dapat ditampung dalam Nota 
        Penghitungan SKP PPn. BM.

        Sebaiknya dalam kolom catatan pada Nota Penghitungan STP PPN dan Nota Penghitungan 
        PPn. BM dapat diberikan catatan seperlunya dengan menunjuk Nota Penghitungan SKP PPN 
        dan Nota Penghitungan SKP PPn. BM.

    4.  Penghitungan sanksi administrasi berupa denda administrasi, bunga dan kenaikan dapat 
        dilihat pada contoh terlampir.

Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/2175f8c5cd9604f6b1e576b252d4c86e.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 (external edit)