peraturan:0tkbpera:2151b4c76b4dcb048d06a5c32942b6f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 367/PJ.342/2003
TENTANG
PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tertanggal 28 Maret 2003 tentang permintaan keterangan
dalam rangka pemeriksaan pajak, bersama ini disampaikan bahwa agar permintaan informasi kepada
competent authority negara treaty partner dapat diproses hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas Wajib Pajak yang jelas;
2. Outline transaksi (fakta);
3. Aspek yang mencurigakan dari segi perpajakan dari transaksi tersebut; dan
4. Data yang diminta.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2151b4c76b4dcb048d06a5c32942b6f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1