peraturan:0tkbpera:2151b4c76b4dcb048d06a5c32942b6f6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 367/PJ.342/2003

                            TENTANG

            PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tertanggal 28 Maret 2003 tentang permintaan keterangan 
dalam rangka pemeriksaan pajak, bersama ini disampaikan bahwa agar permintaan informasi kepada 
competent authority negara treaty partner dapat diproses hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.  Identitas Wajib Pajak yang jelas;
2.  Outline transaksi (fakta);
3.  Aspek yang mencurigakan dari segi perpajakan dari transaksi tersebut; dan
4.  Data yang diminta.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2151b4c76b4dcb048d06a5c32942b6f6.txt · Last modified: (external edit)