peraturan:0tkbpera:2151b4c76b4dcb048d06a5c32942b6f6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 367/PJ.342/2003 TENTANG PERMINTAAN KETERANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tertanggal 28 Maret 2003 tentang permintaan keterangan dalam rangka pemeriksaan pajak, bersama ini disampaikan bahwa agar permintaan informasi kepada competent authority negara treaty partner dapat diproses hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Identitas Wajib Pajak yang jelas; 2. Outline transaksi (fakta); 3. Aspek yang mencurigakan dari segi perpajakan dari transaksi tersebut; dan 4. Data yang diminta. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2151b4c76b4dcb048d06a5c32942b6f6.txt · Last modified: (external edit)