peraturan:0tkbpera:2130eb640e0a272898a51da41363542d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 209/PJ.321/1991
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN SAFETY BOX
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juli 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Angka 1 huruf e dan k Pengumuman Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa persewaan barang
bergerak dan jasa periklanan terutang PPN.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (Seri
PPN-168) ditegaskan bahwa maksud pengecualian pengenaan PPN dalam Pasal 1 angka 2 huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, adalah jasa perbankan berupa jasa penghimpunan dana
(giro, deposito, tabungan dan lain-lain), penyaluran dana (pengkreditan) dan lalu lintas Keuangan
Giral dan Kartal yang dilakukan oleh Bank.
Sedangkan jasa-jasa lainnya seperti tercantum dalam angka 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 tetap terutang PPN tanpa membedakan subyek
yang melakukan kegiatan tersebut.
Dengan demikian Bank-bank yang melakukan kegiatan jasa persewaan barang-barang bergerak
lainnya terutang PPN meskipun jasa ini dilakukan oleh Bank sebagian dari usaha sesuai dengan
perizinan yang diperolehnya.
3. Dalam angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5.1/1990 tanggal
24 Desember 1990 tentang Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPN, ditegaskan bahwa atas jasa
persewaan safety box oleh Bank-bank terutang PPN. Dalam kenyataan safety box tidak terkait
langsung dengan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta lalu lintas keuangan, melainkan
lebih banyak digunakan oleh si penyewa untuk menyimpan dokumen dan barang berharga lainnya.
Dengan demikian Bank-bank sebagai pihak yang menyerahkan jasa persewaan harus dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
4. Sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf k Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 atas penyerahan jasa periklanan dalam rangka kegiatan
Bank-bank dalam mengiklankan jasa persewaan safety box diberbagai media massa/cetak, terutang
PPN. Dalam hal ini PKP-nya adalah yang memberikan jasa iklan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2130eb640e0a272898a51da41363542d.txt · Last modified: by 127.0.0.1