peraturan:0tkbpera:211ed78fe91938b90f84a51944b08d5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.41/1999
TENTANG
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
392/KMK.04/1999 tanggal 3 Agustus 1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan
Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 30/KMK.04/1998.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kegiatan yang akan diikuti oleh anggota misi kesenian, misi
olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor
46 TAHUN 1994 tidak dibatasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, akan tetapi dapat untuk seluruh kegiatan
yang diikuti oleh masing-masing anggota misi sebagaimana dimaksud diatas yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dengan mendapat persetujuan dari masing-masing Menteri terkait.
1. Berdasarkan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan ini, anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi
keagamaan yang dikecualikan dari pembayaran PPh pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari :
a. Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan
dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Kebudayaan;
b. Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda
dan Olah raga atau yang mewakilinya;
c. Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah
Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan
persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya.
2. Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi"
dan "mewakili Pemerintah Indonesia", perlu ditegaskan bahwa :
a. Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan/kelompok/misi kesenian dan
kebudayaan, olah raga dan keagamaan, atau hanya seorang anggota saja. Misalnya seorang
tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka
memberikan ceramah tentang kesenian/kebudayaan Indonesia.
b. Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian dan kebudayaan, olah raga dan
keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait atau yang
mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah
Indonesia. Tidak menjadi soal, apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia, Lembaga/
organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri, atau
Lembaga/organisasi lainnya di luar negeri.
3. Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana tersebut di atas diberikan
melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak ditempat/pelabuhan keberangkatan ke luar
negeri atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah
dikirim Surat Permohonan yang dinyatakan lengkap.
4 Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 2.2 huruf b
ayat (1), (2) dan (3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23
Maret 1995 tentang Pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan
tidak berlaku lagi, sedangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri yang telah
diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/211ed78fe91938b90f84a51944b08d5a.txt · Last modified: by 127.0.0.1