peraturan:0tkbpera:211b39255232ab59ce78f2e28cd0292b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
02 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 851/PJ.53/1996
TENTANG
PPN/PPn BM IMPOR DAN/ATAU PEMBELIAN DALAM NEGERI UNTUK PROYEK YANG DIBIAYAI
DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 1996 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei
1995, dalam hal proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan
seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan
(Subsidiary Loan Agreement/SLA), tetap ditagih Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta dipungut
PPN dan PPn BM dan dibayar dari dana yang disediakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA
yang melaksanakan proyek Pemerintah tersebut.
2. Sesuai dengan butir 2b Surat Menteri Keuangan No. 1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, PPN
yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari
proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari hibah atau bantuan luar negeri yang diterus
pinjamkan kepada BUMN/D dibayar dari dana BUMN/D penerima pinjaman.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan, bahwa atas proyek PDAM
Surabaya tetap terutang PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/211b39255232ab59ce78f2e28cd0292b.txt · Last modified: by 127.0.0.1