User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:210192abc6dd9b4f53d7ba4926461e86
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 441/PJ.52/2005

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR (HADIAH) BUKU-BUKU AGAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
        a.      ABC mendapatkan hadiah/hibah berupa buku-buku agama dari XYZ. Barang hadiah dimaksud 
        akan dipergunakan untuk Missie Katholik, Pastoran Katolik serta Gereja Katolik di wilayah 
        Keuskupan Agung - Jabotabek, dan barang hadiah tersebut tidak akan diperjualbelikan.
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) atas impor (hadiah) barang hadiah berupa buku-buku agama tersebut.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Pasal 1 angka 3 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 yang mengatur 
    bahwa, BKP yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah buku-buku pelajaran umum, 
    kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor (hadiah) berupa buku-buku agama yang diberikan oleh XYZ kepada ABC 
    dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/210192abc6dd9b4f53d7ba4926461e86.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)