peraturan:0tkbpera:210192abc6dd9b4f53d7ba4926461e86
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 441/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR (HADIAH) BUKU-BUKU AGAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. ABC mendapatkan hadiah/hibah berupa buku-buku agama dari XYZ. Barang hadiah dimaksud akan dipergunakan untuk Missie Katholik, Pastoran Katolik serta Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung - Jabotabek, dan barang hadiah tersebut tidak akan diperjualbelikan. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor (hadiah) barang hadiah berupa buku-buku agama tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 yang mengatur bahwa, BKP yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor (hadiah) berupa buku-buku agama yang diberikan oleh XYZ kepada ABC dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/210192abc6dd9b4f53d7ba4926461e86.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)