peraturan:0tkbpera:20d534ef3fe79831c525d1a218cc2818
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04/PMK.011/2007
TENTANG
PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA NORMAL
TRACK ASEAN - CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area
(AC-FTA) Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.010/2006 telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2006;
b. bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan tarif dimaksud, perlu
dilakukan perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam
Rangka Normal Track Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On
Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And
The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh Antara Negara - Negara Anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara Dan Republik
Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif
Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam
Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2000 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
NORMAL TRACK ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).
Pasal 1
Memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Tahun 2006 sampai
dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
AC-FTA Tahun 2007.
Pasal 2
(1) Klasifikasi pos tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 disesuaikan dengan
klasifikasi pos tarif dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2007 dengan menggunakan
Tabel Korelasi.
(2) Terhadap pos-pos tarif yang terjadi penggabungan pada BTBMI tahun 2007 ditetapkan besaran tarif
bea masuk yang tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.010/2006.
(3) Apabila besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi dibandingkan
dengan besaran tarif bea masuk umum (MFN), maka tarif yang berlaku adalah tarif yang ditetapkan
berdasarkan besaran tarif bea masuk umum (MFN).
(4) Dalam hal penetapan besaran tarif dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Tarif Bea
Masuk Dalam Rangka AC-FTA Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, lebih rendah dari
penetapan besaran tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006
sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka atas
kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/20d534ef3fe79831c525d1a218cc2818.txt · Last modified: by 127.0.0.1