User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:20cf775fa6b5dfe621ade096f5d85d52
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 711/PJ.52/1995

                            TENTANG

              FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN NOMOR SERI BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Standar terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, 
    Tatacara Penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

2.  Kode Seri Faktur Pajak yang baru ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 yang menentukan bahwa untuk kode seri Faktur 
    Pajak yang baru terdiri dari :
    -   Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf;
    -   Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit;
    -   Nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 perihal 
    Faktur Pajak (Seri PPN 2-95) antara lain dinyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 April 1995, setiap 
    Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Faktur Pajak tersebut 
    harus sudah mencantumkan nomor seri yang baru sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995.

4.  Pembuatan Faktur Pajak Standar selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
    penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan 
    BKP dan/atau penyerahan JKP. Namun jika pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka 
    Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran tersebut.

5.  Dari contoh yang Saudara berikan pada butir 5 surat Saudara, seharusnya adalah sebagai berikut :
    -   Penyerahan barang tanggal 1 April 1995
    -   Faktur Penjualan dibuat tanggal 1 April 1995.

    Dalam transaksi tersebut di atas Faktur Pajak Standar dapat dibuat selambat-lambatnya pada akhir 
    Mei 1995. Namun jika sebelum akhir Mei terjadi pembayaran, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
    selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

    Seandainya Faktur Pajak dibuat tanggal 1 April 1995 sedangkan tanggal Faktur Pajak ditulis tanggal 
    1 Mei 1995, maka pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Tanggal yang 
    tercantum pada Faktur Pajak harus sesuai dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak, yaitu tanggal 
    1 April 1995.

6.  Pemecahan masalah Faktur Pajak dengan nomor seri lama yang bertanggal April 1995 (dibuat Maret 
    1995), yaitu dengan cara membatalkan Faktur Pajak dimaksud dan menggantinya dengan Faktur 
    Pajak yang baru, walaupun nomor serinya menjadi tidak berurutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/20cf775fa6b5dfe621ade096f5d85d52.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 (external edit)