peraturan:0tkbpera:20cbb9b2641e10b0a2a103a85e066b89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 68/PJ.1/UP.90/2001
TENTANG
KEWAJIBAN UNTUK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk
memiliki NPWP, dengan ini diberitahukan :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 TAHUN 1986 tanggal 29 Juli 1986
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan
Daerah disebutkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS-1968 ke atas sepanjang
jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar
pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak
Pribadi (LP2P);
2. Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/IMK.01/1986 tanggal 28 Agustus 1986
tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/
Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan
disebutkan bahwa LP2P harus diisi secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan;
3. Lampiran I angka 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ/2001 tanggal 08
Mei 2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang
berstatus sebagai karyawan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi
berstatus sebagai karyawan adalah termasuk PNS setingkat golongan III/ a ke atas;
4. Sebagai aparat Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab, berkewajiban untuk memberikan
ketauladanan bagi anggota masyarakat lainnya.
1. Bagi para pegawai di unit Saudara yang telah menduduki pangkat minimal Penata Muda
(Gol. III/a) ke atas wajib memiliki NPWP.
2. Apabila terdapat pegawai di unit Saudara yang menduduki pangkat di bawah Penata Muda
(Gol. III/a), namun menerima penghasilan di atas PTKP sesuai Pasal 7 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, maka yang bersangkutan juga diwajibkan
untuk segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2, diminta Saudara mengisi daftar terlampir dan segera
mengirimkannya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling
lambat tanggal 31 Agustus 2001.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan :
Direktur Jenderal
peraturan/0tkbpera/20cbb9b2641e10b0a2a103a85e066b89.txt · Last modified: by 127.0.0.1