User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:20c86a628232a67e7bd46f76fba7ce12
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  30 Maret 1999    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 07/PJ.1013/1999

                        TENTANG

         PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
                          RI-AFRIKA SELATAN (SERI P3B NO. 12)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Afrika 
Selatan pada tanggal 23 Nopember 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Afrika Selatan telah disahkan oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 148 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 141 
    Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Pada tanggal 23 Nopember 1998, Pemerintah RI telah 
    menyampaikan dokumen ratifikasi dari persetujuan ini. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 27, 
    Persetujuan berlaku sah terhitung sejak tanggal 23 Nopember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam 
    Persetujuan mulai diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk 
    masing-masing negara pada atau setelah 1 Januari 1999.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Afrika Selatan.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan 
        atau perusahaan yang berkedudukan di Afrika Selatan, harus tunduk kepada ketentuan 
        Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

        b.1.    Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu gudang, atau suatu lingkungan bangunan yang digunakan untuk 
                tempat penjualan;
            (g) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat 
                lain untuk pengambilan sumber daya alam;
            (h) suatu kapal, tempat pengeboran, instalasi atau bangunan lain yang 
                digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam;
            (i) suatu proyek bangunan atau konstruksi, proyek perakitan atau instalasi 
                yang meliputi masa lebih dari 6 bulan;
            (j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut 
                berlangsung di Indonesia dan meliputi satu masa atau beberapa masa yang 
                secara keseluruhan lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

        b.2.    Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau 
                memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
            (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
            (c) tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Afrika Selatan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lain;
            (d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli 
                barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan 
                keterangan untuk kepentingan perusahaan;
            (e) menguasai suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, 
                ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau 
                penunjang bagi kepentingan perusahaan;
            (f) menguasai suatu tempat tetap semata-mata atas kombinasi kegiatan-
                kegiatan yang disebutkan di sub paragraph (a) s/d (e), di samping itu 
                penguasaan tersebut juga termasuk untuk kegiatan persiapan atau 
                penunjang bagi kepentingan perusahaan.

        c.  Penerapan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
            terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Afrika 
            Selatan di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan 
            ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu yang termasuk dalam pengertian 
            pekerjaan bebas adalah dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, 
            akuntan dan sebagainya, hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila kegiatannya 
            dilakukan melalui suatu tempat tetap atau berada di Indonesia dalam suatu jangka 
            waktu melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

        d.  Perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja 
            perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan sebagai 
            karyawan yang merupakan subjek pajak Afrika Selatan hanya dikenakan pajak 
            di Afrika Selatan walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia, apabila memenuhi 
            syarat-syarat sebagai berikut :
            (i) dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia tidak 
                lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
            (ii)    gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak 
                Indonesia; dan
            (iii)   gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

        e.  Penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) atau dewan 
            komisaris suatu perusahaan dikenakan pajak di negara di mana perusahaan 
            tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Jadi seandainya penduduk Afrika 
            Selatan menjadi anggota dewan komisaris dari suatu PT PMA, gaji yang diterimanya 
            dikenakan PPh walaupun orang tersebut hanya sekali-sekali saja datang ke 
            Indonesia.

        f.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan 
            sebagai artis dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai 
            artis dan atlit tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak apabila kegiatan 
            tersebut disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

        g.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk 
            Afrika Selatan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

        h.  Penduduk Afrika Selatan yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang 
            menerima pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja 
            tidak dikenakan pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia. 

        i.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam jalur lalu lintas 
            internasional, termasuk penyewaan kontainer dan peralatan lain yang berhubungan 
            dengan kegiatan tersebut, hanya dikenakan pajak di Negara di mana perusahaan 
            tersebut menjadi wajib pajak dalam negeri. Disamping itu hal ini juga berlaku atas 
            laba dari kegiatan partisipasi di suatu agen inernasional.

        j.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang dibayar dari Indonesia kepada 
            Wajib Pajak Afrika Selatan yang berhak menikmati (beneficial owner), tarif 
            pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
            1.1.    Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
                (i) 10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya memiliki 
                    sedikitnya 10% dari modal perusahaan yang membayar dividen;
                (ii)    15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya.

            1.2.    Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
                (i) 10% dari jumlah bruto bunga;
                (ii)    dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika :
                    -   pembayar bunga tersebut adalah pemerintah Afrika Selatan 
                        termasuk pemerintah daerahnya.
                    -   bunga tersebut dibayar kepada pemerintah Afrika Selatan 
                        termasuk pemerintah daerahnya.
                    -   bunga tersebut dibayar kepada Bank Indonesia atau Bank 
                        Sentral Afrika Selatan.

            1.3.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.

    3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan 
        Afrika Selatan. Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Afrika Selatan yang berkaitan 
        dengan kepentingan perpajakan di Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda 
        atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia 
        ataupun Wajib Pajak Afrika Selatan, maka Indonesia berhak memperoleh informasi 
        dimaksud dari Competent Authority Afrika Selatan. Dengan demikian apabila Kantor Unit 
        Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi 
        mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Afrika Selatan, 
        harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Afrika Selatan, maka hendaknya 
        segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan 
        Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Afrika Selatan.

    4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        Indonesia-Afrika Selatan dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak   
        berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
        Afrika Selatan, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, 
        adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan 
        wajib pajak kedua negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan 
        adalah "wajib pajak dalam negeri" Afrika Selatan, perlu diperoleh kepastian dari pejabat 
        yang berwenang di Afrika Selatan melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/20c86a628232a67e7bd46f76fba7ce12.txt · Last modified: (external edit)