peraturan:0tkbpera:20c86a628232a67e7bd46f76fba7ce12
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.1013/1999
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
RI-AFRIKA SELATAN (SERI P3B NO. 12)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Afrika
Selatan pada tanggal 23 Nopember 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Afrika Selatan telah disahkan oleh Pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 148 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 141
Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Pada tanggal 23 Nopember 1998, Pemerintah RI telah
menyampaikan dokumen ratifikasi dari persetujuan ini. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 27,
Persetujuan berlaku sah terhitung sejak tanggal 23 Nopember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam
Persetujuan mulai diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk
masing-masing negara pada atau setelah 1 Januari 1999.
2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
a. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang
berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Afrika Selatan.
b. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan
atau perusahaan yang berkedudukan di Afrika Selatan, harus tunduk kepada ketentuan
Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :
b.1. Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang, atau suatu lingkungan bangunan yang digunakan untuk
tempat penjualan;
(g) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat
lain untuk pengambilan sumber daya alam;
(h) suatu kapal, tempat pengeboran, instalasi atau bangunan lain yang
digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam;
(i) suatu proyek bangunan atau konstruksi, proyek perakitan atau instalasi
yang meliputi masa lebih dari 6 bulan;
(j) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut
berlangsung di Indonesia dan meliputi satu masa atau beberapa masa yang
secara keseluruhan lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
b.2. Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
(a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau
memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
(c) tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan Afrika Selatan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh
perusahaan lain;
(d) pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli
barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan
keterangan untuk kepentingan perusahaan;
(e) menguasai suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan,
ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau
penunjang bagi kepentingan perusahaan;
(f) menguasai suatu tempat tetap semata-mata atas kombinasi kegiatan-
kegiatan yang disebutkan di sub paragraph (a) s/d (e), di samping itu
penguasaan tersebut juga termasuk untuk kegiatan persiapan atau
penunjang bagi kepentingan perusahaan.
c. Penerapan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Afrika
Selatan di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan
ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu yang termasuk dalam pengertian
pekerjaan bebas adalah dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi,
akuntan dan sebagainya, hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila kegiatannya
dilakukan melalui suatu tempat tetap atau berada di Indonesia dalam suatu jangka
waktu melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
d. Perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja
perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan sebagai
karyawan yang merupakan subjek pajak Afrika Selatan hanya dikenakan pajak
di Afrika Selatan walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia, apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
(i) dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan
(ii) gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak
Indonesia; dan
(iii) gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.
e. Penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) atau dewan
komisaris suatu perusahaan dikenakan pajak di negara di mana perusahaan
tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Jadi seandainya penduduk Afrika
Selatan menjadi anggota dewan komisaris dari suatu PT PMA, gaji yang diterimanya
dikenakan PPh walaupun orang tersebut hanya sekali-sekali saja datang ke
Indonesia.
f. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan
sebagai artis dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai
artis dan atlit tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak apabila kegiatan
tersebut disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.
g. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk
Afrika Selatan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.
h. Penduduk Afrika Selatan yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang
menerima pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja
tidak dikenakan pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia.
i. Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam jalur lalu lintas
internasional, termasuk penyewaan kontainer dan peralatan lain yang berhubungan
dengan kegiatan tersebut, hanya dikenakan pajak di Negara di mana perusahaan
tersebut menjadi wajib pajak dalam negeri. Disamping itu hal ini juga berlaku atas
laba dari kegiatan partisipasi di suatu agen inernasional.
j. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang dibayar dari Indonesia kepada
Wajib Pajak Afrika Selatan yang berhak menikmati (beneficial owner), tarif
pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
1.1. Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
(i) 10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya memiliki
sedikitnya 10% dari modal perusahaan yang membayar dividen;
(ii) 15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya.
1.2. Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
(i) 10% dari jumlah bruto bunga;
(ii) dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika :
- pembayar bunga tersebut adalah pemerintah Afrika Selatan
termasuk pemerintah daerahnya.
- bunga tersebut dibayar kepada pemerintah Afrika Selatan
termasuk pemerintah daerahnya.
- bunga tersebut dibayar kepada Bank Indonesia atau Bank
Sentral Afrika Selatan.
1.3. Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.
3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan
Afrika Selatan. Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Afrika Selatan yang berkaitan
dengan kepentingan perpajakan di Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda
atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia
ataupun Wajib Pajak Afrika Selatan, maka Indonesia berhak memperoleh informasi
dimaksud dari Competent Authority Afrika Selatan. Dengan demikian apabila Kantor Unit
Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi
mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Afrika Selatan,
harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Afrika Selatan, maka hendaknya
segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan
Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Afrika Selatan.
4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia-Afrika Selatan dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak
berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
Afrika Selatan, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain,
adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan
wajib pajak kedua negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan
adalah "wajib pajak dalam negeri" Afrika Selatan, perlu diperoleh kepastian dari pejabat
yang berwenang di Afrika Selatan melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/20c86a628232a67e7bd46f76fba7ce12.txt · Last modified: by 127.0.0.1