peraturan:0tkbpera:20ba66f905957b34253d9d7abde919f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 379/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BUKU-BUKU LEMBAGA PENGINJILAN ANAK-ANAK (LPA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Februari 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. a. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa LPA mendapat kiriman paket buku-buku
keagamaan Kristen Protestan yang berasal dan Amerika Serikat. Sehubungan dengan hal
tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN mengingat buku-buku tersebut
merupakan buku-buku pelajaran keagamaan.
b. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Nomor
FII/KU.03.1/180/739/2001 tanggal 2 Maret 2001 hal Rekomendasi Pembebasan Bea Masuk
Barang Kiriman Hadiah, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor oleh LPA berupa buku-
buku pelajaran keagamaan dari Amerika Serikat sebanyak 324 pcs 7 PP yang merupakan
barang hadiah untuk keperluan bahan ilmu pengetahuan agama bagi bacaan anak-anak dan
bukan untuk diperjualbelikan.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember
2000 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari
2001 antara lain disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impor dan penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kitab suci, dan buku-buku pelajaran
agama, dengan rekomendasi Menteri Agama.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan buku-buku pelajaran agama dari Amerika Serikat
sebanyak 324 pcs 7 PP dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A. n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/20ba66f905957b34253d9d7abde919f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1