peraturan:0tkbpera:20b02dc95171540bc52912baf3aa709d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ.6/1999
TENTANG
PELAYANAN DATA NIR DAN/ATAU NJOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala BUPLN Nomor : S-1289/PN/1999 tanggal 6 September 1999 hal Kerjasama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan hasil penyelesaian piutang negara/
kredit macet oleh BUPLN cq. Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) memerlukan
dukungan pihak lain yang terkait seperti Ditjen Pajak. Informasi NJOP dan/atau NIR yang dikelola
oleh Kanwil DJP/KP.PBB dapat dijadikan sebagai salah satu bahan referensi bagi KP3N dalam
menentukan Nilai Pasar Wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang;
2. Disamping itu apabila pelaksanaan lelang sebagaimana pada butir 1 dapat berjalan lancar, maka
penerimaan BPHTB dan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diharapkan dapat
meningkat;
3. Sehubungan dengan butir 1 & 2, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk menyediakan data NJOP
dan/atau NIR yang diperlukan oleh KP3N melalui suatu kerjasama yang saling menguntungkan;
4. Untuk optimalnya pelaksanaan kerjasama dimaksud hendaknya Saudara melakukan koordinasi
sebaik-baiknya dengan KP3N setempat.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/20b02dc95171540bc52912baf3aa709d.txt · Last modified: by 127.0.0.1