peraturan:0tkbpera:20aeb8a8621709e3ac91e891e7c62f8f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 862/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN IZIN AGAR FAKTUR PENJUALAN DAN FAKTUR PEMBELIAN 
            ATAS NAMA PT. DSI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PENJUALAN 
                   DAN FAKTUR PEMBELIAN ATAS NAMA PT. DAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 19 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Secara garis besar surat tersebut memuat :     
        1.1.        Pada tanggal 30 Desember 1999, PT. DSI telah menggabungkan diri dengan PT. ASI menjadi 
        PT.DAS.     
        1.2.        Namun demikian setelah tanggal penggabungan tersebut, PT. DSI masih menerbitkan Faktur 
        Pajak. Seharusnya Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PT. DAS. Kekeliruan penerbitan 
        Faktur Pajak tersebut disebabkan oleh kekeliruan pada administrasi.     
    1.3.        Sehubungan dengan permasalahan tersebut, PT. DAS mengajukan permohonan agar Faktur 
        Pajak yang diterbitkan oleh PT. DSI dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang diterbitkan
        oleh PT. DAS dan Pajak Masukan atas nama PT. DSI dapat diperlakukan sebagai Pajak 
        Masukan PT. DAS.     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
    Tahun 1994, diatur antara lain sebagai berikut :     
        a.      Pasal 9 ayat (8), diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk :     
                1)      perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);     
                2)      perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
            usaha;     
                3)      perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
            kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;     
                4)      pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 
            sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;     
                5)      perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;     
                6)      perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);     
                7)      pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar.Daerah Pabean yang 
            Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 
            ayat (6);     
                8)      perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan
            pajak;     
                9)      perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu 
            dilakukan 
            pemeriksaan.     
        b.      Pasal 9 ayat (9), diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan
        dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak 
        berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang 
        bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;     
    c.      Pasal 9 ayat (14), diatur bahwa apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan 
        usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan .pihak yang
        berhak atas BKP, maka :     
                1)      Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan telah dikreditkan oleh PKP yang 
            melakukan perubahan bentuk usaha atau PKP yang melakukan penggabungan usaha
            atau oleh PKP yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan 
            dan tidak harus dibayar kembali oleh PKP tersebut.     
                2)      Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP lama, 
            dapat dikreditkan oleh PKP baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah 
            terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh 
            aktiva perusahaan.     
    d.      Pasal 13 ayat (1), diatur bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP.     

3.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999  tanggal 27 Mei tentang 
    Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Tahun Pajak terakhir bagi badan usaha yang melakukan pengalihan harta akan berakhir pada
        tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan usaha;     
        b.      Seluruh jenis penghasilan, pengurangan, kredit pajak dan seluruh pengeluaran yang berkaitan
        dengan kegiatan usaha perusahaan yang diakuisisi (acquired company) sejak tanggal 
        penggabungan hingga akhir Tahun Pajak dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan yang 
        mengakuisisi (acquiring company).     

4.      Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Sepanjang pengukuhan PT.DSI sebagai Pengusaha Kena Pajak belum dicabut, Faktur Pajak        
        Keluaran yang telah diterbitkan oleh PT.DSI dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN 
        PT. DSI,  dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT.DAS.     
    b.      Seluruh penghasilan yang diterima oleh PT.DSI sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak 
        Penjualan oleh PT.DSI setelah tanggal tejadinya penggabungan usaha dapat diakui dan 
        dibakukan sebagai penghasilan oleh PT.DAS.     
    c.      Faktur Pajak Masukan atas nama PT.DSI yang belum dikreditkan oleh PT.DSI dapat dikreditkan 
        oleh PT.DAS sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas dan PPN-nya terutang 
        sebelum tanggal terjadinya penggabungan usaha.     
    d.      Faktur Pajak Masukan atas nama PT.DSI yang sudah dilaporkan oleh PT.DSI tetap dilaporkan
        dalam SPT Masa PT.DSI.     
        e.      Seluruh pembelian yang dilakukan oleh PT.DSI setelah tanggal terjadinya penggabungan usaha
        dapat diakui sebagai biaya oleh PT.DAS sepanjang pembelian tersebut dapat dibiayakan 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
        f.      Untuk selanjutnya pembuatan Paktur Pajak atas penyerahan dan perolehan yang dilakukan 
        oleh PT.DAS harus menggunakan nama PT.DAS, dan mengingat PT. DSI dan PT.ASI telah 
        digabungkan menjadi PT.DAS, Saudara harus segera mengajukan permohonan pencabutan 
        pengukuhan PKP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



Direktur Jenderal Pajak, 
  
ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur PPN dan PTLL. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
3.      Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kaltim dan Kalsel 
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan 
peraturan/0tkbpera/20aeb8a8621709e3ac91e891e7c62f8f.txt · Last modified: (external edit)