peraturan:0tkbpera:20aeb8a8621709e3ac91e891e7c62f8f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 862/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN IZIN AGAR FAKTUR PENJUALAN DAN FAKTUR PEMBELIAN ATAS NAMA PT. DSI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PENJUALAN DAN FAKTUR PEMBELIAN ATAS NAMA PT. DAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 19 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut memuat : 1.1. Pada tanggal 30 Desember 1999, PT. DSI telah menggabungkan diri dengan PT. ASI menjadi PT.DAS. 1.2. Namun demikian setelah tanggal penggabungan tersebut, PT. DSI masih menerbitkan Faktur Pajak. Seharusnya Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh PT. DAS. Kekeliruan penerbitan Faktur Pajak tersebut disebabkan oleh kekeliruan pada administrasi. 1.3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, PT. DAS mengajukan permohonan agar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. DSI dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. DAS dan Pajak Masukan atas nama PT. DSI dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan PT. DAS. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 9 ayat (8), diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk : 1) perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 2) perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; 3) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; 4) pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 5) perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; 6) perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); 7) pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar.Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); 8) perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; 9) perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. b. Pasal 9 ayat (9), diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; c. Pasal 9 ayat (14), diatur bahwa apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan .pihak yang berhak atas BKP, maka : 1) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan telah dikreditkan oleh PKP yang melakukan perubahan bentuk usaha atau PKP yang melakukan penggabungan usaha atau oleh PKP yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh PKP tersebut. 2) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP lama, dapat dikreditkan oleh PKP baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. d. Pasal 13 ayat (1), diatur bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei tentang Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Tahun Pajak terakhir bagi badan usaha yang melakukan pengalihan harta akan berakhir pada tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan usaha; b. Seluruh jenis penghasilan, pengurangan, kredit pajak dan seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan yang diakuisisi (acquired company) sejak tanggal penggabungan hingga akhir Tahun Pajak dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan yang mengakuisisi (acquiring company). 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Sepanjang pengukuhan PT.DSI sebagai Pengusaha Kena Pajak belum dicabut, Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan oleh PT.DSI dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT. DSI, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT.DAS. b. Seluruh penghasilan yang diterima oleh PT.DSI sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak Penjualan oleh PT.DSI setelah tanggal tejadinya penggabungan usaha dapat diakui dan dibakukan sebagai penghasilan oleh PT.DAS. c. Faktur Pajak Masukan atas nama PT.DSI yang belum dikreditkan oleh PT.DSI dapat dikreditkan oleh PT.DAS sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 2 di atas dan PPN-nya terutang sebelum tanggal terjadinya penggabungan usaha. d. Faktur Pajak Masukan atas nama PT.DSI yang sudah dilaporkan oleh PT.DSI tetap dilaporkan dalam SPT Masa PT.DSI. e. Seluruh pembelian yang dilakukan oleh PT.DSI setelah tanggal terjadinya penggabungan usaha dapat diakui sebagai biaya oleh PT.DAS sepanjang pembelian tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f. Untuk selanjutnya pembuatan Paktur Pajak atas penyerahan dan perolehan yang dilakukan oleh PT.DAS harus menggunakan nama PT.DAS, dan mengingat PT. DSI dan PT.ASI telah digabungkan menjadi PT.DAS, Saudara harus segera mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kaltim dan Kalsel 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan
peraturan/0tkbpera/20aeb8a8621709e3ac91e891e7c62f8f.txt · Last modified: (external edit)