peraturan:0tkbpera:208e2e328d9f46f5e897b6b06fb98a99

tkb_tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.paiak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL: [email protected]


Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-315/PJ.02/2014
Segera
Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor **PER-12/PJ/2014**
28 April 2014

 

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP; dan
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

di seluruh Indonesia

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2014** tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014 pada tanggal 2 April 2014, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2014** diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014. Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan terhadap PKP yang:

 

a.

mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp 4,8 Miliar; dan

 

b.

memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya.

2.

Pencabutan status pengukuhan PKP pengusaha kecil ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi PPN. Dengan dicabutnya status pengukuhan PKP pengusaha kecil PPN diharapkan jumlah PKP terdaftar dalam sistem administrasi PPN dapat berkurang secara signifikan. Dengan berkurangnya jumlah PKP secara signifikan, diharapkan jumlah PKP yang terdaftar dapat diadministrasikan, di-manage, dan diawasi secara lebih baik dan pelayanan yang diberikan juga dapat lebih ditingkatkan.

3.

Secara umum kegiatan yang harus dilakukan KPP untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2014** adalah sebagai berikut:

 

a.

Mengirimkan segera Surat Pemberitahuan yang dilampiri Surat Pernyataan kepada PKP yang memiliki jumlah omset tahun 2013 sampai dengan Rp 4,8 Miliar.

 

b.

Menerbitkan surat tugas untuk melakukan verifikasi kepada PKP yang:

 

 

1)

menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya;

 

 

2)

menyampaikan Surat Pernyataan namun tidak mengisi pilihan untuk tetap sebagai PKP atau dicabut status pengukuhan PKP-nya; dan

 

 

3)

tidak menyampaikan Surat Pernyataan ke KPP sampai dengan tanggal 31 Mei 2014.

 

c.

Melakukan kegiatan verifikasi terhadap omset PKP tahun 2013 berdasarkan data SPT Masa PPN dan/atau data lainnya.

 

d.

Menyelesaikan kegiatan verifikasi paling lambat tanggal 31 Agustus 2014.

 

e.

Menuangkan kegiatan verifikasi dalam laporan hasil verifikasi yang rnerupakan dasar untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP

4.

Untuk itu, kepada seluruh Kepala KPP, kami mohon:

 

a.

Segera memulai dan melakukan kegiatan tersebut di atas, dan diharapkan seluruh kegiatan tersebut dapat diselesaikan pada akhir bulan Agustus 2014. Hal ini perlu diperhatikan agar kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan penggalian potensi pajak dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak tahun 2014.

 

b.

Agar dapat mengelola (me-manage) sumber daya yang dimiliki se-efisien dan se-efektif mungkin agar seluruh kegiatan di KPP dapat berjalan dengan lancar.

 

c.

Agar seluruh dokumen yang timbul dari kegiatan pencabutan status pengukuhan PKP pengusaha kecil PPN ini diadministrasikan dan disimpan secara baik.

 

d.

Melakukan koordinasi sebaik mungkin dengan Kepala Kanwil DJP dalam rangka mencari solusi terbaik apabila timbul permasalahan di lapangan.

 

e.

Menyampaikan kepada PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemerintah (PKP Rekanan Pemerintah) yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil agar menyampaikan Surat Pernyataan untuk memilih tetap sebagai PKP dalam hal masih memerlukan status PKP untuk proses pengajuan tender/lelang dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

f.

Agar menginformasikan kegiatan ini pada papan pengumuman di TPT atau di media lainnya serta menyediakan formulir Surat Pernyataan di TPT.

5.

Kepada seluruh Kepala Kanwil DJP, kami mohon:

 

a.

Memantau pelaksanaan kegiatan ini di seluruh KPP.

 

b.

Membantu pelaksanaan kegiatan ini serta membantu mencarikan solusi apabila timbul permasalahan di lapangan

 

c.

Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ini kepada kami setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

6.

Saudara dapat menyampaikan informasi dan segala permasalahan serta pertanyaan yang timbul kepada kami melalui Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL dengan nomor telepon 021-5250208 ext. 50950 & 50946, fax. 021-5732062, atau melalui Sdr. Nuril Anwar (hp. 0812 8184 292, email: [email protected]).

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

Direktur,


ttd


Irawan
NIP 196708221988031001

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

KP.:PJ.0232/PJ.0201

 

peraturan/0tkbpera/208e2e328d9f46f5e897b6b06fb98a99.txt · Last modified: (external edit)