User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2067e2650cd701ae71c68080f9dbbdc1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1999    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 34/PJ.45/1999

                        TENTANG

         KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999 TANGGAL 18 AGUSTUS 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 
1999 tentang Perubahan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang 
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-279/PJ./1998.

Dengan keputusan ini dilakukan perubahan menyangkut :
1.  Pelimpahan wewenang pemberian keputusan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi 
    administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (Peninjauan Kembali) 
    kepada Para Kepala Kanwil IV, V, dan VI DJP; dengan demikian maka wewenang dimaksud 
    seluruhnya sudah dilimpahkan kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Mengubah pengecualian pada nomor urut 6, dengan demikian maka wewenang untuk mengurangkan/
    membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar telah dilimpahkan juga kepada Para Kepala Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan batas 
    kewenangannya. Dalam hal ini, termasuk ketetapan yang diajukan keberatan tetapi oleh Kepala 
    Kanwil DJP/Kepala KPP dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan 
    formal (Pasal 25 ayat (4) KUP).

3.  Ralat meniadakan batas kewenangan kanwil DJP lainnya (diluar Kanwil IV, V, dan VI DJP) mengenai 
    PPN (nomor urut 6 butir 3 huruf c).

    Ketentuan ini berlaku untuk permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi 
    administrasi, dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterima sejak 
    1 Agustus 1999.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/2067e2650cd701ae71c68080f9dbbdc1.txt · Last modified: (external edit)