peraturan:0tkbpera:205e73579f21c2ed134dbd6ce7e4a1ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 604/PJ.5/1996
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi
dan eksplotasi sumber daya panas bumi, bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang belum
berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat
mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam Rekening Departemen Keuangan
pada Bank Indonesia.
2. Berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 74/32/DJM/1996
tanggal 25 Januari 1996 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN untuk XYZ Company,
dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan penundaan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa eksplorasi dan eksplotasi untuk meningkatkan pemanfaatan
sumber daya panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi di Propinsi Jawa Barat yang
dilakukan oleh XYZ.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/205e73579f21c2ed134dbd6ce7e4a1ea.txt · Last modified: by 127.0.0.1