peraturan:0tkbpera:205c3608ecb984c1f5f5d2f52c934428
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2154/PJ.52/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TONGKANG DARI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari luar negeri, dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dianggap sebagai impor dan dipungut PPN atas impor. Disamping dipungut PPN atas impor juga atas pengeluaran BKP yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, PKP tersebut wajib mengenakan PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dalam negeri. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987, dinyatakan bahwa : ayat (1) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang pajak. ayat (2) : Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan pajak. Ayat (3) : Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan. Penjelasan : Penyerahan BKP atau JKP dalam Pasal ini maksudnya adalah penyerahan dari penjual kepada pembeli yang semuanya berdomisili di Kawasan Berikat Pulau Batam. Misalnya PKP A menyerahkan BKP atau JKP kepada PKP B atau kepada pembeli C, yang semuanya berdomisili di Kawasan Berikat Pulau Batam. Penjelasan ayat-ayat tersebut di atas sebagai berikut : ayat (1) : Atas penyerahan BKP atau JKP dari PKP A kepada pembeli (PKP B atau pembeli C), tidak terutang PPN. ayat (2) : Namun atas penyerahan tersebut di atas, PKP A dapat memilih untuk dikenakan PPN. ayat (3) : Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP A sehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP kepada PKP B yang tidak dikenakan PPN, tidak dapat dikreditkan, namun bila PKP A memilih untuk dikenakan PPN, artinya mengenakan PPN dari PKP B, maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP A tersebut dapat dikreditkan. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa : - Pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam yang menyerahkan BKP atau JKP harus menjadi PKP. - Yang dapat dipilih adalah masalah dikenakan PPN atau tidak, jadi bukan masalah dapat menjadi PKP atau tidak menjadi PKP. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sehubungan dengan permasalahan yang Saudara ajukan, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1 PT. XYZ yang bergerak dalam bidang industi reparasi kapal baja dan industri pembuatan kapal tongkang seharusnya sudah menjadi Wajib Pajak sekaligus menjadi PKP sejak saat pendiriannya. 3.2 Penyerahan kapal tongkang dari PT. XYZ meskipun secara fisik dilakukan di Pulau Batam, namun karena pembelinya berdomisili di dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, maka penyerahan tongkang tersebut diartikan sebagai pengeluaran BKP dari Pulau Batam ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, sehingga PT. XYZ wajib mengenakan PPN atas penyerahan tongkang tersebut dari pembeli yang berdomisili di Daerah Pabean Indonesia lainnya. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual tongkang tersebut kepada pihak pembeli. PPN yang dikenakan terhadap pembeli tersebut merupakan PPN Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan merupakan PPN Pajak Masukan bagi pembeli bila pembelinya adalah PKP. 3.3 Dalam hal pembuatan tongkang tersebut terdapat bagian atau suku cadang yang berasal dari luar negeri, maka atas bagian atau suku cadang tersebut harus dibayar Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor oleh PT. XYZ PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan PPN Pajak Masukan bagi PT. XYZ dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran tersebut pada butir 3.2. dengan demikian tidak terdapat pengenaan PPN secara ganda. 4. Akhirnya perlu disampaikan pula bahwa prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian pajak-pajak khususnya PPN atas penyerahan kapal tongkang dari PT. XYZ kepada pengusaha yang ada di daerah Pabean Indonesia lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat Saudara Nomor 168/BVS/VIII/94 tanggal 4 Agustus 1994 belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 sehingga perlu dibetulkan, dan penjelasan Kantor Pelayanan Pajak Batam telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/205c3608ecb984c1f5f5d2f52c934428.txt · Last modified: (external edit)