peraturan:0tkbpera:205c3608ecb984c1f5f5d2f52c934428
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2154/PJ.52/1994

                            TENTANG

          PPN ATAS PENYERAHAN KAPAL TONGKANG DARI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM 
                 KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 4 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 pengeluaran Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari 
    luar negeri, dari Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya dianggap sebagai impor 
    dan dipungut PPN atas impor. Disamping dipungut PPN atas impor juga atas pengeluaran BKP yang 
    telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, 
    PKP tersebut wajib mengenakan PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dalam negeri.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987, dinyatakan 
    bahwa :
    ayat (1)    :   Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak 
            terutang pajak.
    ayat (2)    :   Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena 
            Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan pajak.
    Ayat (3)    :   Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh 
            Pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (2) dapat dikreditkan.

    Penjelasan :
    Penyerahan BKP atau JKP dalam Pasal ini maksudnya adalah penyerahan dari penjual kepada pembeli 
    yang semuanya berdomisili di Kawasan Berikat Pulau Batam. Misalnya PKP A menyerahkan BKP atau 
    JKP kepada PKP B atau kepada pembeli C, yang semuanya berdomisili di Kawasan Berikat Pulau 
    Batam. Penjelasan ayat-ayat tersebut di atas sebagai berikut :
    ayat (1)    :   Atas penyerahan BKP atau JKP dari PKP A kepada pembeli (PKP B atau pembeli C), 
            tidak terutang PPN.
    ayat (2)    :   Namun atas penyerahan tersebut di atas, PKP A dapat memilih untuk dikenakan PPN.
    ayat (3)    :   Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP A sehubungan dengan penyerahan BKP 
            atau JKP kepada PKP B yang tidak dikenakan PPN, tidak dapat dikreditkan, namun 
            bila PKP A memilih untuk dikenakan PPN, artinya mengenakan PPN dari PKP B, maka 
            Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP A tersebut dapat dikreditkan.

    Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa :
    -   Pengusaha di Kawasan Berikat Pulau Batam yang menyerahkan BKP atau JKP harus menjadi 
        PKP.
    -   Yang dapat dipilih adalah masalah dikenakan PPN atau tidak, jadi bukan masalah dapat 
        menjadi PKP atau tidak menjadi PKP.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sehubungan dengan permasalahan yang Saudara ajukan, dapat 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1 PT. XYZ yang bergerak dalam bidang industi reparasi kapal baja dan industri pembuatan 
        kapal tongkang seharusnya sudah menjadi Wajib Pajak sekaligus menjadi PKP sejak saat 
        pendiriannya.

    3.2 Penyerahan kapal tongkang dari PT. XYZ meskipun secara fisik dilakukan di Pulau Batam, 
        namun karena pembelinya berdomisili di dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, maka 
        penyerahan tongkang tersebut diartikan sebagai pengeluaran BKP dari Pulau Batam ke dalam 
        Daerah Pabean Indonesia lainnya, sehingga PT. XYZ wajib mengenakan PPN atas penyerahan 
        tongkang tersebut dari pembeli yang berdomisili di Daerah Pabean Indonesia lainnya.

        Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga jual tongkang tersebut kepada pihak pembeli. PPN 
        yang dikenakan terhadap pembeli tersebut merupakan PPN Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan 
        merupakan PPN Pajak Masukan bagi pembeli bila pembelinya adalah PKP.

    3.3 Dalam hal pembuatan tongkang tersebut terdapat bagian atau suku cadang yang berasal dari 
        luar negeri, maka atas bagian atau suku cadang tersebut harus dibayar Bea Masuk, PPh Pasal 
        22 Impor dan PPN Impor oleh PT. XYZ PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan PPN 
        Pajak Masukan bagi PT. XYZ dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran tersebut pada 
        butir 3.2. dengan demikian tidak terdapat pengenaan PPN secara ganda.

4.  Akhirnya perlu disampaikan pula bahwa prosedur yang ditempuh dalam penyelesaian pajak-pajak 
    khususnya PPN atas penyerahan kapal tongkang dari PT. XYZ kepada pengusaha yang ada di daerah 
    Pabean Indonesia lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat Saudara Nomor 168/BVS/VIII/94 
    tanggal 4 Agustus 1994 belum sesuai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 sehingga perlu dibetulkan, dan penjelasan Kantor 
    Pelayanan Pajak Batam telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/205c3608ecb984c1f5f5d2f52c934428.txt · Last modified: (external edit)