peraturan:0tkbpera:20546457187cf3d52ea86538403e47cc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 318/PJ.51/1995
TENTANG
RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 1995, perihal penyelesaian restitusi
PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 hanya menetapkan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan restitusi PPn BM kendaraan bermotor.
2. Untuk dapat memastikan apakah PPn BM atas kendaraan yang dimintakan restitusi telah disetorkan
ke Kas Negara oleh ATPM, maka konfirmasi atas kebenaran Faktur Pajak sesuai dengan
SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juni, masih diperlukan.
3. Karena PPn BM dipungut satu kali yaitu pada tingkat Pabrikan (dalam hal ini ATPM) atau pada saat
impor, maka yang harus dikonfirmasi adalah Faktur Pajak dari ATPM kepada distributor/dealer.
4. Permasalahan konfirmasi restitusi PPn BM kendaraan bermotor akan ditegaskan dalam suatu Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/20546457187cf3d52ea86538403e47cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1