peraturan:0tkbpera:20371daa1dcc7045675cf3c09dc71d6e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.45/1991
TENTANG
PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN TIM PEMERIKSA
DJP - BPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.45/1990 tanggal 15 Oktober 1990 telah
digariskan prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa. Tim
Pemeriksa yang dimaksud dalam Surat Edaran tersebut adalah khusus Tim Pemsus Restitusi Pajak, sehingga
tidak atau kurang serasi apabila diberlakukan terhadap keberatan atas ketetapan hasil pemeriksaan Tim
Pemeriksa DJP-BPKP, karena proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP sudah
sepenuhnya melalui pembahasan dalam Tim Penelaah Daerah atau Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah yang
terdiri atas pejabat dari Kanwil, KPP, UPP dan BPKP.
Mengingat hal tersebut dipandang perlu mengatur kembali prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan
hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP sebagai berikut :
I. Penyelesaian keberatan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
1. Kantor Pelayanan Pajak membuat uraian pemandangan atas keberatan yang memenuhi
ketentuan formal dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan
Wajib Pajak.
Uraian pemandangan keberatan harus menggambarkan secara jelas pendapat KPP, pendapat
Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan
sanggahan dalam keberatan Wajib Pajak.
2. Uraian Pemandangan :
2.1. Dipergunakan oleh Ka. KPP untuk mengambil keputusan atas keberatan Wajib Pajak
apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang Direktur Jenderal
Pajak yang dilimpahkan kepada Ka.KPP berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak yang berlaku.
2.2. Dikirim kepada :
a. Kantor Wilayah apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang
Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak yang berlaku.
b. Kantor Pusat apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang
Direktur Jenderal Pajak yang tidak dilimpahkan berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak
dalam hal tidak terdapat perbedaan pendapat antara Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) atau dalam hal keberatan Wajib Pajak hanya mengenai
pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi dan kenaikan, sebagaimana
tercantum dalam uraian pemandangan yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak.
4. Dalam hal uraian pemandangan keberatan yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak mengandung
perbedaan pendapat antara KPP dengan Laporan Pemeriksaan Pajak yang disebabkan oleh
adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas sebelumnya dan belum
terungkap dalam closing conference, maka permasalahannya disampaikan kepada Kanwil
q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah.
Penyelesaian keberatan Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya
menunggu petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat
Wilayah.
II. Penyelesaian keberatan di Kantor Wilayah DJP.
1. Kepala Kantor Wilayah DJP segera menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak dalam
hal :
a. Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP tidak mengandung
perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP atau dalam hal keberatan Wajib Pajak
hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi
dan kenaikan.
b. Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP mengandung perbedaan
pendapat, tetapi telah pernah dibahas dalam Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat
Wilayah. Dalam hal demikian keputusan Kepala Kantor Wilayah berpedoman pada
LPP.
2. Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan
LPP yang disebabkan adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas
oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan belum diungkap waktu closing
conference diserahkan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah untuk dibahas lebih
lanjut. Apabila diperlukan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dapat meminta
kehadiran Supervisor/Ketua Tim Pemeriksa pada waktu pembahasan sebagai nara sumber.
Hasil pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dicapai
kesepakatan, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak diserahkan
kepada Kantor Wilayah DJP untuk digunakan sebagai bahan memutuskan keberatan
atau digunakan sebagai bahan memberikan petunjuk kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai butir I.4.
b. Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah masih
terdapat perbedaan pendapat yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, maka
Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak diserahkan kepada Direktur
Jenderal Pajak q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat untuk dibahas lebih
lanjut. Penyelesaian keberatan Wajib Pajak selanjutnya menunggu petunjuk yang
akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
III. Penyelesaian Keberatan di Kantor Pusat DJP.
1. Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL segera menerbitkan keputusan keberatan Wajib
Pajak dalam hal :
a. Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP tidak mengandung
perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP atau dalam hal keberatan Wajib Pajak
hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi
dan kenaikan.
b. Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP mengandung perbedaan
pendapat, tetapi telah pernah dibahas dalam Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat
Wilayah. Dalam hal ini keputusan diambil dengan mempertimbangkan pendapat Tim
Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dalam LPP.
2. Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP yang mengandung perbedaan
pendapat antara KPP dengan LPP yang disebabkan adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak
yang belum pernah dibahas oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan Berita
Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak yang diterima Tim Pengendali Pemeriksaan
Tingkat Wilayah diserahkan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat untuk dibahas
lebih lanjut. Apabila diperlukan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dapat meminta
kehadiran Supervisor/Ketua Tim Pemeriksa pada waktu pembahasan sebagai nara sumber.
Hasil pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dicapai
kesepakatan, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dikirim kepada
Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL atau Kantor Wilayah DJP untuk
digunakan sebagai bahan dalam menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak.
b. Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat masih
terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas, maka
Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dikirim kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk diambil keputusan.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak digunakan sebagai dasar menerbitkan keputusan
atas keberatan Wajib Pajak oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL atau
Kantor Wilayah sesuai butir 2 huruf b.
IV. Penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ.45/1990
tanggal 15 Oktober 1990.
1. Berkas keberatan yang sedang dibahas oleh Tim Penelaah Pusat maupun Tim Penelaah
Daerah diselesaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.4/1991 tanggal 6 April
1991.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran No. SE-31/PJ.45/1990 tanggal
15 Oktober 1990, perihal prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil
pemeriksaan Tim Pemeriksaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Keberatan Wajib Pajak atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Pemsus
Restitusi Pajak diselesaikan oleh instansi fungsional (Kantor Pusat Kanwil atau KPP) sesuai
dengan ketentuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak yang berlaku dengan
ketentuan :
a. Apabila sengketa fiskal mengenai fakta yang cukup jelas dalam Laporan
Pemeriksaan Tim, maka penyelesaian keberatan Wajib Pajak dapat diputuskan oleh
Kantor Pusat, atau Kanwil atau KPP sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.
b. Apabila sengketa fiskal mengenai fakta atau materi temuan pemeriksa yang tidak
jelas dalam Laporan Pemeriksaan Tim, maka permasalahannya disampaikan pada
Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah atau Tingkat Pusat tergantung pada
siapa yang berwenang menyelesaikan keberatan yang berkenaan.
Demikian penggarisan mengenai prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan
Tim Pemeriksaan DJP-BPKP untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/20371daa1dcc7045675cf3c09dc71d6e.txt · Last modified: by 127.0.0.1