peraturan:0tkbpera:20337d9ceb6b6438f1195b399ed0a0e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 602/PJ.51/2001
TENTANG
PPN HASIL PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 2 April 2001 hal sebagaimana pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan informasi Menteri Pertanian yang mengemukakan bahwa Presiden telah
menyetujui pembatalan PPN hasil-hasil pertanian, atas dasar informasi tersebut perusahaan-
perusahaan perkebunan tidak lagi melakukan pemungutan PPN. Adapun hasil-hasil
perkebunan -seperti biji kopi, biji kakao, dsb.- masih merupakan bahan baku, dan belum
mengandung nilai tambah, maka produk-produk primer tersebut seharusnya memang belum
terkena PPN.
b. Dalam surat Saudara memohon penjelasan mengenai pembatalan PPN hasil-hasil pertanian
tersebut.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik
langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang
yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :
a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh
petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran,
penangkapan atau budidaya perikanan.
4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00
(tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara,
maka dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
c. atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain
petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/20337d9ceb6b6438f1195b399ed0a0e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1