peraturan:0tkbpera:201e5bacd665709851b77148e225b332
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 134/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS HIBAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Nopember 2002, hal Permohonan Tidak Dipungut PPN dan PPh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. ABC menerima hibah dari XYZ berupa 3 (tiga) unit mobil pendingin (frezer) dan 1 (satu) unit mesin pendingin (cold storage) bekas. b. Mobil dan mesin tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan usaha perikanan Amal Jaya ABC serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. c. Saudara memohon agar atas impor mobil dan mesin tersebut tidak dipungut PPN. 2. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal sosial, atau kebudayaan; d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; h. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; j. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Hibah dari XYZ berupa 3 (tiga) unit mobil pendingin (frezer) dan 1 (satu) unit mesin pendingin (cold storage) kepada ABC sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk dalam pengertian barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal sosial, atau kebudayaan. b. Dengan demikian, atas impor 3 (tiga) unit mobil pendingin (frezer) dan 1 (satu) unit mesin pendingin (cold storage) tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/201e5bacd665709851b77148e225b332.txt · Last modified: (external edit)