User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:201e5bacd665709851b77148e225b332
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 134/PJ.51/2003

                            TENTANG

                       PPN ATAS HIBAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Nopember 2002, hal Permohonan Tidak Dipungut PPN dan 
PPh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  ABC menerima hibah dari XYZ berupa 3 (tiga) unit mobil pendingin (frezer) dan 1 (satu) unit 
        mesin pendingin (cold storage) bekas.
    b.  Mobil dan mesin tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan usaha perikanan Amal Jaya 
        ABC serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
    c.  Saudara memohon agar atas impor mobil dan mesin tersebut tidak dipungut PPN.

2.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak. Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang 
    Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan 
    usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 
    mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
    Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan 
    lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

4.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Bea 
    Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah:
    a.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
        berdasarkan asas timbal balik;
    b.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah 
        Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor 
        Indonesia;
    c.  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal sosial, atau kebudayaan;
    d.  barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka 
        untuk umum;
    e.  barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    f.  barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    g.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    h.  barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang 
        belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota 
        Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 
        (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat 
        rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    i.  barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman 
        sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
    j.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk 
        kepentingan umum;
    k.  perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan 
        dan keamanan negara.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Hibah dari XYZ berupa 3 (tiga) unit mobil pendingin (frezer) dan 1 (satu) unit mesin pendingin 
        (cold storage) kepada ABC sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk dalam 
        pengertian barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal sosial, atau 
        kebudayaan.
    b.  Dengan demikian, atas impor 3 (tiga) unit mobil pendingin (frezer) dan 1 (satu) unit mesin 
        pendingin (cold storage) tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/201e5bacd665709851b77148e225b332.txt · Last modified: (external edit)