User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:20125fd9b2d43e340a35fb0278da235d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 411/PJ.32/2000

                            TENTANG

                          PENERAPAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 19 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara, bergerak dalam Penjualan, Pemasaran 
    dan Distribusi Barang/Produk Elektronik "XYZ" melakukan penjualan ke para distributor/dealer di 
    seluruh daerah di Indonesia secara kredit. Dalam 1 (satu) bulan yang sama dapat terjadi beberapa 
    kali pengiriman barang dan penerbitan faktur penjualan kepada distributor yang sama dengan 
    beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran atas faktur penjualan yang telah diterbitkan tersebut.
    
    Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah :
    1)  Dokumen mana yang dikenakan bea meterai, apakah faktur penjualan atau kwitansi (sebagai 
        tanda terima pembayaran) pada saat penerimaan pembayaran dari para distributor ?
    2)  Dalam hal suatu distributor melakukan pembayaran yang lebih dari 1 (satu) invoice, apakah 
        diperkenankan atas pembayaran tersebut dibuatkan 1 (satu) kwitansi ?
    3)  Apabila dalam 1 (satu) bulan distributor/dealer melakukan pembayaran beberapa kali namun 
        hanya dibuatkan 1 (satu) kwitansi atas beberapa kali pembayaran pada bulan tersebut. 
        Apakah hal ini sesuai dengan peraturan Bea Meterai ?

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d butir 1 UU Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea 
    Meterai dan Pasal 1 huruf d butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 
    tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan 
    Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 
    1985 tentang Bea Meterai adalah Dokumen yang berbentuk Surat yang memuat jumlah uang, yaitu 
    yang menyebutkan penerimaan uang.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan memperhatikan isi permasalahan surat Saudara, maka 
    dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Meterai perlu ditempelkan pada dokumen yang berbentuk kwitansi sebagai tanda terima atas 
        pembayaran atau penerimaan uang.
    b.  Pembayaran atas lebih dari satu faktur penjualan dapat dibuatkan dalam 1 (satu) kwitansi 
        saja dan meterai terutang atas kwitansi tersebut sesuai ketentuan.
    c.  Apabila 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima pembayaran dibuat pada akhir bulan atas lebih 
        dari 1 (satu) pembayaran dalam bulan tersebut, maka hal ini tidak bertentangan dengan 
        peraturan Bea Meterai dan atas kwitansi tersebut terutang Bea Meterai, karena pada dasarnya 
        Bea Meterai terutang atas dokumen sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/20125fd9b2d43e340a35fb0278da235d.txt · Last modified: (external edit)