peraturan:0tkbpera:20125fd9b2d43e340a35fb0278da235d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 411/PJ.32/2000 TENTANG PENERAPAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara, bergerak dalam Penjualan, Pemasaran dan Distribusi Barang/Produk Elektronik "XYZ" melakukan penjualan ke para distributor/dealer di seluruh daerah di Indonesia secara kredit. Dalam 1 (satu) bulan yang sama dapat terjadi beberapa kali pengiriman barang dan penerbitan faktur penjualan kepada distributor yang sama dengan beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran atas faktur penjualan yang telah diterbitkan tersebut. Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah : 1) Dokumen mana yang dikenakan bea meterai, apakah faktur penjualan atau kwitansi (sebagai tanda terima pembayaran) pada saat penerimaan pembayaran dari para distributor ? 2) Dalam hal suatu distributor melakukan pembayaran yang lebih dari 1 (satu) invoice, apakah diperkenankan atas pembayaran tersebut dibuatkan 1 (satu) kwitansi ? 3) Apabila dalam 1 (satu) bulan distributor/dealer melakukan pembayaran beberapa kali namun hanya dibuatkan 1 (satu) kwitansi atas beberapa kali pembayaran pada bulan tersebut. Apakah hal ini sesuai dengan peraturan Bea Meterai ? 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d butir 1 UU Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 1 huruf d butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah Dokumen yang berbentuk Surat yang memuat jumlah uang, yaitu yang menyebutkan penerimaan uang. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan memperhatikan isi permasalahan surat Saudara, maka dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Meterai perlu ditempelkan pada dokumen yang berbentuk kwitansi sebagai tanda terima atas pembayaran atau penerimaan uang. b. Pembayaran atas lebih dari satu faktur penjualan dapat dibuatkan dalam 1 (satu) kwitansi saja dan meterai terutang atas kwitansi tersebut sesuai ketentuan. c. Apabila 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima pembayaran dibuat pada akhir bulan atas lebih dari 1 (satu) pembayaran dalam bulan tersebut, maka hal ini tidak bertentangan dengan peraturan Bea Meterai dan atas kwitansi tersebut terutang Bea Meterai, karena pada dasarnya Bea Meterai terutang atas dokumen sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/20125fd9b2d43e340a35fb0278da235d.txt · Last modified: (external edit)