peraturan:0tkbpera:20125fd9b2d43e340a35fb0278da235d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 411/PJ.32/2000
TENTANG
PENERAPAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juni 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara, bergerak dalam Penjualan, Pemasaran
dan Distribusi Barang/Produk Elektronik "XYZ" melakukan penjualan ke para distributor/dealer di
seluruh daerah di Indonesia secara kredit. Dalam 1 (satu) bulan yang sama dapat terjadi beberapa
kali pengiriman barang dan penerbitan faktur penjualan kepada distributor yang sama dengan
beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran atas faktur penjualan yang telah diterbitkan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan Saudara adalah :
1) Dokumen mana yang dikenakan bea meterai, apakah faktur penjualan atau kwitansi (sebagai
tanda terima pembayaran) pada saat penerimaan pembayaran dari para distributor ?
2) Dalam hal suatu distributor melakukan pembayaran yang lebih dari 1 (satu) invoice, apakah
diperkenankan atas pembayaran tersebut dibuatkan 1 (satu) kwitansi ?
3) Apabila dalam 1 (satu) bulan distributor/dealer melakukan pembayaran beberapa kali namun
hanya dibuatkan 1 (satu) kwitansi atas beberapa kali pembayaran pada bulan tersebut.
Apakah hal ini sesuai dengan peraturan Bea Meterai ?
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d butir 1 UU Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea
Meterai dan Pasal 1 huruf d butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2000
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan
Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UU Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai adalah Dokumen yang berbentuk Surat yang memuat jumlah uang, yaitu
yang menyebutkan penerimaan uang.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan memperhatikan isi permasalahan surat Saudara, maka
dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Meterai perlu ditempelkan pada dokumen yang berbentuk kwitansi sebagai tanda terima atas
pembayaran atau penerimaan uang.
b. Pembayaran atas lebih dari satu faktur penjualan dapat dibuatkan dalam 1 (satu) kwitansi
saja dan meterai terutang atas kwitansi tersebut sesuai ketentuan.
c. Apabila 1 (satu) lembar kwitansi/tanda terima pembayaran dibuat pada akhir bulan atas lebih
dari 1 (satu) pembayaran dalam bulan tersebut, maka hal ini tidak bertentangan dengan
peraturan Bea Meterai dan atas kwitansi tersebut terutang Bea Meterai, karena pada dasarnya
Bea Meterai terutang atas dokumen sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/20125fd9b2d43e340a35fb0278da235d.txt · Last modified: by 127.0.0.1