peraturan:0tkbpera:1ff8a7b5dc7a7d1f0ed65aaa29c04b1e
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1987
TENTANG
PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR
ATAS BARANG DAN BAHAN YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor, maka dipandang perlu memberikan fasilitas berupa penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan asal impor yang digunakan untuk membuat barang ekspor
atau untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri serta tidak
memungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor yang ada kaitannya dengan ekspor;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Recthen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
5. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 TAHUN 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3280);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR
ATAS BARANG DAN BAHAN YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR.
Pasal 1
(1) Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diberikan pada :
1. barang dan bahan baku asal impor yang digunakan untuk memproduksi barang yang
kemudian diekspor;
2. barang asal pabean Indonesia yang diekspor dan kemudian kembali ke daerah pabean
Indonesia untuk kemudian diekspor;
3. mesin dan mesin peralatan pabrik baru dan perluasan pabrik yang akan dipakai untuk
menghasilkan barang ekspor.
(2) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap :
1. impor peti kemas ("container") yang digunakan sebagai kemasan barang;
2. barang impor yang digunakan sebagai contoh ("sample").
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah terhadap : barang, bahan, dan peralatan
konstruksi asal impor milik kontraktor untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan bantuan luar negeri.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 54
peraturan/0tkbpera/1ff8a7b5dc7a7d1f0ed65aaa29c04b1e.txt · Last modified: by 127.0.0.1