peraturan:0tkbpera:1fdc0ee9d95c71d73df82ac8f0721459
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2599/PJ.532/1998

                            TENTANG

                         PPN ATAS APPRAISAL FEE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa dalam rangka pemberian dan penyaluran kredit, bank terlebih 
    dahulu akan melakukan proses penilaian atas kelayakan permohonan kredit (feasibility study). Atas 
    jasa penilaian tersebut bank memungut fee (provisi kredit) hanya kepada nasabah atau calon nasabah 
    yang layak dibiayai (diberi bantuan kredit). Nama yang digunakan untuk pendapatan dari jasa 
    penilaian dalam pembukuan bank adalah appraisal fee.
    Saudara minta penegasan apakah atas appraisal fee tersebut di atas terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 
    usaha bank umum meliputi pemberian kredit. Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib 
    mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai 
    dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut Bank terlebih dahulu harus 
    melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha 
    dari debitur.

3.  Pada Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    dibidang perbankan yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa perbankan sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kecuali jasa 
    penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan 
    pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penilaian (feasibility study) yang dilakukan oleh Bank XYZ 
    termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 
    tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas pendapatan dari jasa penilaian 
    (appraisal fee) tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1fdc0ee9d95c71d73df82ac8f0721459.txt · Last modified: (external edit)