peraturan:0tkbpera:1fd6c4e41e2c6a6b092eb13ee72bce95
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 November 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Meksiko Serikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Meksiko telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 67 Tahun 2004 (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun
2004) tanggal 10 Agustus 2004 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Meksiko melalui Nota
Diplomatik Nomor 605/EK/X/2004/62 tanggal 28 Oktober 2004. Pemerintah Meksiko juga telah
mengirimkan Nota Diplomatik Nomor INO-01202/350.1/"2004", tanggal 14 Juni 2004, yang merupakan
nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Meksiko.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-Meksiko maka ketentuan-ketentuan dalam P3B
Indonesia-Meksiko tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang
diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005.
3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Meksiko
tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/1fd6c4e41e2c6a6b092eb13ee72bce95.txt · Last modified: by 127.0.0.1