peraturan:0tkbpera:1fd09c5f59a8ff35d499c0ee25a1d47e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2090/PJ.5/1995
TENTANG
UJI COBA PENGUKUHAN JABATAN PEDAGANG ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah DJP se Indonesia pada tanggal 28 dan 29
September 1995, atas surat kami kepada Kakanwil IV No. S-1563/PJ.52/95 Tgl. 10 Agustus 1995 perihal
Penerapan Pasal 2 ayat (4) KUP (pengukuhan PKP secara jabatan) kepada Pedagang Eceran di lokasi tertentu,
dengan ini kami tegaskan bahwa kami dapat menyetujui dilakukannya omzet lebih dari Rp. 240 juta setahun,
yang semula direncanakan hanya pada wilayah kerja Kakanwil IV menjadi pada wilayah kerja Kakanwil IV dan
Kakanwil V dengan ketentuan agar perencanaan dan ketentuannya dibahas bersama antara Kanwil IV dan
Kanwil V, serta pelaksanaannya diseragamkan.
Demikian untuk diketahui.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1fd09c5f59a8ff35d499c0ee25a1d47e.txt · Last modified: by 127.0.0.1