User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1fcee5e040cf2cb786883eb2afd6f47f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 774/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PPN ATAS PASOKAN BAHAN MAKANAN/LAUK-PAUK BAGI NAPI/TAHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 2005 perihal Penetapan/Penentuan Pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Bahan Makanan Lauk-Pauk bagi Napi/Tahanan, dapat kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
    a.  Saudara mempunyai kegiatan usaha dagang dengan kualifikasi K2 dan selaku rekanan yang 
        memasok bahan makanan/lauk-pauk bagi Napi/Tahanan di Rumah Tahanan Negara Magetan.
    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
        Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor 
        dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon adanya penetapan/penentuan 
        pengenaan PPN.
    d.  Adapun bahan makanan/lauk-pauk yang Saudara maksud adalah:
        -   Golongan II, ikan asin, telur itik asin, sayuran segar, daging sapi;
        -   Golongan III, tempe kedelai, kacang tanah, kacang hijau, kelapa daging, minyak 
            kelapa, pisang, ubi jalar;
        -   Golongan IV, gula kelapa, bumbu terasi, cabe merah garam, minyak tanah, peraturan 
            tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
    2.1.    Pasal 3A:
        -   Ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
        -   ayat (2), Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    2.2.    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    2.3.    Pasal 4A ayat (1), Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur sebagai berikut:
    3.1.    Pasal 1 huruf b, kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
    3.2.    Pasal 3, Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:
        a.  beras;
        b.  gabah;
        c.  jagung;
        d.  sagu;
        e.  kedelai; dan
        f.  garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

4.  Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
    huruf c, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan Bendaharawan Pemerintah 
    dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, dan 
    Pelaporannya antara lain mengatur sebagai berikut:
    5.1.    Pasal 2:
        -   ayat (1), Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
            ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
        -   ayat (2), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
            Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha 
            Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    5.2.    Pasal 4:
        a.  ayat (1) huruf a dan g, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal:
            -   huruf a, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu 
                juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
            -   huruf g, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang 
                menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak 
                Pertambahan Nilai.
        b.  ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak 
            Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, 
            dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku umum.

6.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan:
    6.1.    Atas penyerahan barang-barang yang Saudara lakukan kepada Rumah Tahanan Magetan 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali atas barang yang termasuk dalam rincian pada butir 
        3.
    6.2.    Mengingat Saudara bukan petani, maka atas penyerahan barang hasil pertanian pada butir 1 
        tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
    6.3.    Dalam hal pembayaran atas penyerahan barang-barang tersebut dilakukan oleh 
        Bendaharawan Pemerintah, PPN terutang dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan 
        Pemerintah yang melakukan pembayaran, kecuali untuk pembayaran yang jumlahnya paling 
        banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-
        pecah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1fcee5e040cf2cb786883eb2afd6f47f.txt · Last modified: (external edit)