peraturan:0tkbpera:1fc5309ccc651bf6b5d22470f67561ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1032/PJ.3/1986 TENTANG PEMUNGUTAN BEA METERAI OLEH BENDAHARAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Menghubungi surat Saudara tanggal 19 Maret 1986 Nomor : JKT/MJ/1667/86 perihal penjelasan tentang pemungutan Bea Meterai oleh Bendaharawan, dengan ini diberitahukan bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 mulai 1 Januari 1986 atas kontrak Jual-beli dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985. 2. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, maka tarip Bea Meterai sebesar 1 0/00 berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian tidak dibenarkan lagi pengenaan Bea Meterai sebesar 1 0/00 dari nilai jual kontrak jual beli yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985. 3. Atas jumlah Bea Meterai yang terlanjur dipungut sebesar 1 0/00 dari nilai kontrak dapat diminta kembali. Permohonan untuk pengembalian tersebut dapat Saudara ajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Timur Satu dengan melampirkan bukti pembayarannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1fc5309ccc651bf6b5d22470f67561ea.txt · Last modified: (external edit)