User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1fc5309ccc651bf6b5d22470f67561ea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1032/PJ.3/1986

                            TENTANG

                       PEMUNGUTAN BEA METERAI OLEH BENDAHARAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Menghubungi surat Saudara tanggal 19 Maret 1986 Nomor : JKT/MJ/1667/86 perihal penjelasan tentang 
    pemungutan Bea Meterai oleh Bendaharawan, dengan ini diberitahukan bahwa dengan 
    diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 mulai 1 Januari 1986 atas kontrak Jual-beli 
    dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 1.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a 
    Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985.

2.  Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, maka tarip Bea 
    Meterai sebesar 1 0/00 berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. 
    Dengan demikian tidak dibenarkan lagi pengenaan Bea Meterai sebesar 1 0/00 dari nilai jual kontrak 
    jual beli yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.

3.  Atas jumlah Bea Meterai yang terlanjur dipungut sebesar 1 0/00 dari nilai kontrak dapat diminta 
    kembali.

Permohonan untuk pengembalian tersebut dapat Saudara ajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Timur 
Satu dengan melampirkan bukti pembayarannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1fc5309ccc651bf6b5d22470f67561ea.txt · Last modified: (external edit)