User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1fc30b9d4319760b04fab735fbfed9a9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2704/PJ.532/1998

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan sebagai berikut :
    1.1.    XYZ mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan telah dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak oleh KPP BADORA sejak 17 Februari 1995. XYZ bekerjasama dengan 
        PT. ABC yang bergerak di bidang usaha pengeboran minyak yang mengikat kontrak dengan 
        Perusahaan Minyak Asing (PSC Company);
    1.2.    Jasa yang diserahkan oleh XYZ dalam kerjasama tersebut di atas adalah jasa penyediaan 
        kamp dan katering untuk pekerja PSC Company;
    1.3.    Untuk menyediakan jasa katering XYZ bekerja sama dengan pengusaha katering setempat 
        (lokal) dan pengusaha tersebut memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan 
        katering.

    Atas permasalahan tersebut di atas Saudara mohon penjelasan perlakuan PPN atas penyerahan jasa 
    katering tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Huruf k dan m Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang 
    pribadi atau badan hukum dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya mengolah melalui proses merubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam 
    termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang tersebut di atas, Pajak Masukan atas perolehan 
    Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tidak dapat dikreditkan dengan Pajak 
    keluarannya, apabila perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Jasa Katering tidak 
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan 
    permasalahan pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut :
    5.1.    Penyerahan jasa penyediaan kamp dan katering oleh XYZ kepada PSC terutang PPN dan 
        sehubungan dengan kegiatan usahanya, PPN yang dipungut dan disetorkan oleh XYZ 
        merupakan Pajak Keluaran bagi XYZ;
    5.2.    Penyerahan jasa oleh pengusaha setempat (lokal) kepada XYZ terutang PPN dan PPN yang 
        dibayar (menjadi beban) XYZ merupakan pajak Masukan bagi XYZ;
    5.3.    Dengan demikian XYZ dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada 
        butir 5.2. dengan Pajak Keluarannya sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1fc30b9d4319760b04fab735fbfed9a9.txt · Last modified: (external edit)