peraturan:0tkbpera:1fb5e72be96a57b7a3b995ee40c3e242

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 40/KM.11/2013

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 11 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2013

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2013 sampai dengan 17 September 2013;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2013.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2013 sampai dengan 17 September 2013 sebagai berikut:

 

1Rp. 11.455,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 10.479,45Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3Rp. 10.942,32Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4Rp. 2.022,35Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.476,97Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 3.466,33Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 9.066,92Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.883,41Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 17.880,01Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 8.972,57Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.727,64Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 12.202,19Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 11.495,81Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 11,84Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15Rp. 172,13Untuk rupee India (INR) 1,-
16Rp. 40.064,01Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 109,25Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 257,66Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 3.054,01Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 86,13Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 355,35Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22Rp. 8.971,02Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 15.084,27Untuk Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.871,70Untuk Renminbi China (CNY) 1,-
25Rp. 10,47Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 September 2013 sampai dengan 17 September 2013.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2013

an. MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
NIP 196610131999031001      

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/1fb5e72be96a57b7a3b995ee40c3e242.txt · Last modified: (external edit)